Kembali Menjabat Jadi Kaur Keuangan, Nurhayati Ajak Masyarakat agar Tak Takut Melaporkan Kasus Korupsi
Radartasik.com, CIREBON - Tak lama pasca diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Nurhayati kembali menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Atas kondisi tersebut Nurhayati mengaku merasa lega bisa kembali mengabdi kepada masyarakat dan aktif menjalani aktivitasnya sebagai kaur keuangan di Desa Citemu. Nurhayati telah kembali ketugasnya awal sejak Senin, 7 Maret 2022. “Alhamdulillah, saya sudah aktif kembali di Pemdes Citemu. Tepatnya sejak 7 Maret 2022,” kata Nurhayati dikonfirmasi, Selasa (22/03/2022). Seperti diketahui Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks kepala Desa Citemu Siupriyadi. Kerugian negara atas dugaan korupsi itu sebesar Rp 818 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati yang saat itu bertugas sebagai Kaur Keuangan, agar fokus kepada masalah hukumnya. Kendati sempat berstatus sebagai tersangka atas kasus korupsi atasannya yang dibongkar dirinya, Nurhayati akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Kini, pasca kejadian yang dialaminya tersebut Nurhayati menegaskan jika dirinya tidak kapok untuk menyuarakan anti korupsi. Bahkan Nurhayati mengajak kepada masyarakaat untuk tidak takut melapor ke polisi bila menemukan dugaan korupsi di tempat kerjanya. “Alhamdulillah (sudah kembali bekerja). Intinya jangan takut melapor, yuk bersama-sama selamatkan uang negara, dari rakyat untuk rakyat,” jelasnya. Nurhayati memastikan, dirinya akan terus mengabdi untuk Pemdes di Desa Citemu dan menolak tawaran bekerja di tempat lain, meski gaji yang ditawarkan lebih besar. “Untuk sementara belum, harus ngobrol sama suami dulu untuk itu,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: