Modusnya Menyembuhkan Guna-guna, Dukun Cabuli Dua Gadis di Kabupaten Bandung
Reporter:
tiko|
Senin 21-03-2022,21:00 WIB
Radartasik.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus seorang pria yang mengaku sebagai dukun, berinisial J alias Abah W, 46. Dia diduga mencabuli dua gadis di bawah umur dengan modus menyembuhkan dari guna-guna.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan bermula dari masuknya laporan keluarga korban pada Januari lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.
”Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3).
Selain menyembuhkan guna-guna, Kusworo menyebut, pelaku juga mengaku bisa membantu para korban untuk mengobati kasus putus cinta. Namun pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.
”Dengan itu keluarga korban melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti Polresta Bandung,” terang Kusworo Wibowo.
Meski baru diketahui ada dua korban, polisi menduga ada sejumlah korban lain. Kapolresta meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.
”Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban,” tutur Kusworo.
Akibat perbuatannya, Abah W dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: