Ditpolairud Tangkap Penyelundup Benih Lobster di Garut
Reporter:
ocean|
Sabtu 19-03-2022,01:30 WIB
Petugas
Ditpolairud Polda Jawa Barat juga mengamankan enam orang. Dua orang mengarah menjadi tersangka tersangka. Mereka diketahui sebagai pengepul dan karyawannya. Empat orang lainnya sebagai saksi.
Selain mengamankan
benih lobster, petugas
Ditpolairud Polda Jawa Barat juga menyita tabung oksigen dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Benih lobster senilai lebih dari dua miliar rupiah tersebut disita petugas dari pengepul dan akan dikirim keluar negeri.
”Ada 8.600 baby lobster yang berhasil kita sita dari enam orang pelaku illegal fishing di Kabupaten
Garut,” ungkap Kasubdit Gakkum
Ditpolairud Polda Jabar Kompol Andik Eko Siswanto saat menggelar konferensi pers di Mako
Ditpolairud Polda Jawa Barat, Jl Samadikun Dalam, Kota Cirebon, Jumat 18 Maret 2022.
Kompol Andik Eko mengatakan saat ini keenam pelaku ilegal fishing masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik
Ditpolairud Polda Jabar, untuk mengetahui peranannya masing-masing.
”Hasil pemeriksaan sementara keenam pelaku itu dua di antaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W dan K. Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya masih berstatus saksi,” katanya.
Kompol Andik Eko menyebutkan benur yang berhasil disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri.
”Dari pengakuan dua orang itu sudah melakukan aksinya beberapa kali. Jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir. Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan mencapai Rp 2 miliar,” sebutnya.
Kompol Andik Eko menegaskan para pelaku dijerat Undang-Undang perikanan Pasal 92 junto 28 ayat 1 dan Pasal 88 junto Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
”Ancaman kurungan penjaranya paling lama 6 tahun. Kami juga menyerahkan benur lobster tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya,” pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: