Ternyata Selama Ini Pendeta Saifuddin Berani Berkoar-koar Karena Ada di Luar Negeri, Polisi Bilang Bakal Gandeng FBI
Reporter:
radi|
Jumat 18-03-2022,22:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Aksi Pendeta Saifuddin Ibrahim yang berani berkoar-koar lewat akun YouTube miliknya meminta penghapusan 300 ayat Al-Quran dan menantang duel Menkopolhukam Mahfud MD ternyata dilakukannya dari luar negeri, yaitu Amerika Serikat.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada
di Luar Negeri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/03/2022).
Untuk itu ungkap Irjen Dedi, penyidik bakal berkoordinasi dengan FBI melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap
Pendeta Saifuddin tersebut.
Selain itu, kata dia, pelacakan juga akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” jelasnya.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah upaya ini akan berhasil menangkap
Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Pasalnya kasus yang hampir serupa sudah pernah terjadi dan dilakukan Jozeph Paul Zhang, yang menghina Allah SWT, Nabi Muhammad dan Islam.
Sudah hampir setahun kasus Jozeph Paul Zhang tersebut, tapi yang bersangkutan tak kunjung juga bisa dibawa polisi ke Indonesia.
Irjen Dedi menyatakan penyelidikan atas Pendeta Safiuddin itu didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 dengan pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu.
Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Seperti diketahui sebelumnya kasus Pendata Safiuddin ini berawal dari sebuah video viral menunjukkan
Pendeta Saifuddin Ibrahim menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pendeta Saifuddin menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta mengusulkan menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.
Atas pernyataan Pendeta Safiuddin tersebut kemudian Menkopolhukam
Mahfud MD meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan karena yang dilakukan sang pendeta itu dinilai telah menistakan agama Islam. (ral/int/pojokasatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: