Tidak Terima Mobil Mewahnya Ditarik Leasing, Pria Ini Curi Kembali Gunakan Kunci Serep

Tidak Terima Mobil Mewahnya Ditarik Leasing, Pria Ini Curi Kembali Gunakan Kunci Serep

QRadartasik.com, SAMARINDA - Seorang pria di Samarinda Kalimantan Timur bernama Bambang Joko Santoso (45) nekat mencuri kembali kendaraan mewah miliknya yang sempat diambil perusahaan pembiayaan atau leasing.

Menariknya pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur terhadap seorang pengedar sabu-sabu pada Senin (14/03/2022) lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan awal anggotanya yang berpakaian preman melakukan operasi kasus penangkapan seorang pengedar sabu-sabu di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin sore. 

 "Dari informasi masyarakat, Tim Opsnal kami melakukan operasi, mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah yang bersangkutan memiliki satu paket sabu-sabu 0,42 gram lengkap alat isapnya," kata Iptu Fahrudi dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/03/2022). 

Selanjutnya pelaku yang bernama Andi Irwanto (32) itu digelandang petugas ke Mapolsek Samarinda Ulu. Dari pengakuannya, pelaku saat itu sedang menunggu seorang pembeli yang telah berjanji akan bertemu di tempat tersebut.

Nah, dalam proses interogasi ternyata pelaku mengaku belum lama melakukan aksi pencurian mobil bersama seorangntemannya bernama Bambang Joko Santoso di sebuah masjid yang terletak di Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (08/03/2022) lalu. 

"Saat diinterogasi ternyata pelaku juga mengaku sudah melakukan tidak kejahatan pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV, warna abu-abu bersama temannya di sebuah masjid," bebernya. 

Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, polisi pun langsung bergerak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Bambang. Bambang diamankan  petugas di kediamannya, di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Dari kediaman Bambang tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua mobil hasil curian. 

"Mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV dan Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta suratnya," kata Fahrudi.  

Kepada petugas, Bambang mengaku kalau mobil Toyota Fortuner yang dicurinya tersebut sebelumnya adalah milik dia. Karena kredit macet mobil yang masuk kategori mewah tersebut ditarik oleh pihak leasing.  

"Mobil Toyota Fortuner itu dulunya sama dia. Dia tidak ikhlas mobilnya ditarik sama pihak leasing. Dia bisa mencuri mobil itu karena masih memiliki kunci serepnya," ungkapnya.

Kini atas perbuatannya tersebut, tersangka Andi Irwanto dan Bambang Joko Santoso ditahan di Polsek Samarinda Ulu. Kedua tersangka dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. 

"Khusus tersangka Andi Irwanto, dia dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 363 KUHP, dia kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 subsider 112 KUHP," kata Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: