DPR Ancam Panggil Paksa Mendag, 2 Kali Tak Penuhi Undangan Rapat Terkait Persoalan Kelangkaan Minyak Goreng

DPR Ancam Panggil Paksa Mendag, 2 Kali Tak Penuhi Undangan Rapat Terkait Persoalan Kelangkaan Minyak Goreng

Radartasik.com, JAKARTA  - Kecewa dengan sikap Menteri Perdagangan M. Lutfi yang tak mau menghadiri undangan rapat di DPR, terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengancam akan memanggil paksa M. Lutfi. 


Pasalnya DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk menjelaskan terkait persoalan minyak goreng, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. 

“Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya,” ujar kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/03/2022). 

“Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR,” tegas Dasco. 

Politisi Partai Gerindra itu pun mengaku institusinya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. 

“Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton,” katanya. 

Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.(jpg/jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: