Korpri Sebut Uang Pensiun PNS Harus Terus Naik, Sistem Penghitungannya Harus Diubah
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Sabtu 12-03-2022,21:00 WIB
Radartasik.com, Sistem penghitungan uang pensiun PNS harus diubah agar abdi negara itu mendapatkan uang pensiun lebih besar.
Kepengurusan
Korpri di bawah komando Prof Zudan dikukuhkan MenPAN-RB
Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Pada kesempatan tersebut Ketum
Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan empat program utama: Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi.
Kedua, menguatkan ideologi dan karakter ASN agar tegak lurus dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan wawasan kebangsaan.
Ketiga, perlindungan dan bantuan hukum ASN.
Perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terlibat kasus hukum, masalah karier, dan masalah yang menimpa sejak dia bekerja.
Keempat, prioritas
Korpri adalah peningkatan kesejahteraan ASN sampai dengan pensiun. Termasuk untuk menarik kembali aset-aset yang masih berada di pihak ketiga.
Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sejak awal kepengurusan DPKN 2015-2021 dirinya mendorong adanya perbaikan skema pengelolaan dana pensiun ASN.
“
Korpri mendorong perbaikan kesejahteraan pensiunan ASN, termasuk dengan meningkatkan nominal tunjangan pensiun,” ujar
Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Pria kelahiran 24 Agustus 1969 itu mengatakan idealnya dana pensiun PNS memang terus meningkat dari masa ke masa.
Prof Zudan Arif Fakrulloh menghitung angka ideal tunjangan pensiun bagi PNS adalah 50 persen dari total penghasilan, bukan semata-mata dari gaji pokok saja seperti yang saat ini berlaku.
"Mudah-mudahan besok kalau kita (PANS) pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang, tetapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50 persen dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok," kata
Prof Zudan Arif Fakrulloh.
(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: