Kota Bandung Masih Berlakukan Penyekatan dan Ganjil Genap di Gerbang Lima Pintu Tol

Kota Bandung Masih Berlakukan Penyekatan dan Ganjil Genap di Gerbang Lima Pintu Tol

Radartasik.com, Meski aturan perjalanan telah diperlonggar, Kota Bandung masih menerapkan penyekatan ganjil-genap di lima gerbang tol.


Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara, penyekatan ganji-genap tetap berlaku seiring adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

”Masih ada ganjil-genap untuk pekan ini, sama saja tidak ada perubahan,” kata Asep di Bandung.

Menurut dia, ganjil-genap diberlakukan khusus akhir pekan mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu, di lima gerbang tol. Yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.

Asep menjelaskan, pada Jumat, ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Namun pada Sabtu dan Minggu, ganjil-genap diberlakukan sejak pukul 07.00 hingga 20.00 WIB.

Selain kendaraan dari Bandung Raya, kendaraan lain akan terkena aturan ganjil-genap. Nanti kendaraan yang diputarbalikkan yakni kendaraan dari luar kota yang angka terakhir pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di hari tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan, ganjil-genap di wilayah Jawa Barat masih berlaku di beberapa wilayah. Sebab, ganjil-genap digelar berdasar aturan tingkatan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat.

”Masih ada ganjil genap, tapi bergantung situasinya. Jadi kalau misalnya seperti akhir pekan memang diperkirakan masih ada kerumunan yang punya kerawanan terjadinya penyebaran Covid-19, masih tetap diterapkan,” papar Ibrahim.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperlonggar aturan perjalanan. Persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen dihapus bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: