Polisi Amankan Pasutri Pelaku Arisan Fiktif Senilai Rp21 Miliar, Gaet Korban dengan Pamer Uang di Medsos

Polisi Amankan Pasutri Pelaku Arisan Fiktif Senilai Rp21 Miliar, Gaet Korban dengan Pamer Uang di Medsos

Polisi Amankan Pasutri Pelaku Arisan Fiktif Senilai Rp21 Miliar, Gaet Korban dengan Pamer Uang di Medsos

Radartasik.com, BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MWH dan HTP yang menjadi bandar arisan fiktif yang telah merugikan anggotanya mencapai Rp 21 Milliar.


Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan dalam melancarkan aksinya untuk menggaet korbannya pelaku melakukan promo arisan bodongnya tersebut melalui berbagai media sosial.

“Salah satunya di akun Tiktok yang bersangkutan, di Facebook dan juga memasang status di WA status untuk menarik dan memamerkan uang itu juga bagian dari pada modus pelaku untuk menarik perhatian para korbannya,”jelasnya.

Saat ditanya apakah pelaku melakukan flaxing, AKBP Adanan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Masih jauh ya, karena kita harus memeriksa saksi ahli bahasa, apakah itu termasuk kategori flaxing, akibat perbuatannya menarik perhatian orang,” paparnya saat ekspos di Mapolda Jabar, Jumat (11/03/2022)

Adanan menambahkan, para korban dari praktik arisan fiktif itu berasal dari wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sumedang, hingga Cianjur. Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan seperti karyawan pabrik.

“Ada beberapa buruh karyawan pabrik yang tertarik karena keuntungannya walaupun cuman Rp 150 ribu misalnya tapi untuk mereka kan cukup berarti, jadi mereka tertarik untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara singkat,” ucap dia.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar tak tergiur penawaran mendapatkan kekayaan dengan cara singkat atau praktis sebab rawan terjadi potensi pidana.

“Bahwa iming-iming yang secara praktis itu mempunyai proses yang praktis ini mungkin kerentanan terhadap adanya pelanggaran pidana sehingga kerawanan investasi itu sangat mudah dan berisiko,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun. (rif/pojokasatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: