Sebelum Diamankan Karena Langgar Aturan Lalu Lintas Mobil Daus Sempat Dikejar oleh Patroli Polisi

Sebelum Diamankan Karena Langgar Aturan Lalu Lintas Mobil Daus Sempat Dikejar oleh Patroli Polisi

Radartasik.com,DEPOK —  Polres Metro Depok mengamankan mobil milik komedian Daus Mini pada Kamis (10/03/2022) dini sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil tersebut diamankan polisi karena melanggar sejumlah aturan berlalu lintas dan terjaring oleh patroli Polres Metro Depok di seputaran Fly Over UI.

Polisi mendapati mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini tersebut mengunakan lampu rotator atau strobo dan juga sirene.

Hanya saja sebelum akhirnya diamankan, mobil milik komedian bertubuh mungil tersebut sempat berusaha kabur ketika akan dihentikan oleh petugas patroli saat berada di Jalan Margonda Raya.

"Kami kejar mobil tersebut sejak di Jalan Margonda, dan akhirnya berhasil kami berhentikan  di sekitaran flyover UI (Universitas Indonesia,red)," kata Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus, Kamis (10/03/2022).

Mobil Toyota Fortuner milik Daus Mini diamankan Polres Metro Depok karena melanggar aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan sesuai ketentuan Pasal 134 dan 135 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lampu rotator atau strobo hanya boleh digunakan oleh ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan TNI/Polri dan kendaaran yang diprioritaskan.
 
“Karena ini kendaraan pribadi (Daus Mini) , maka dilakukan pemeriksaan dan penilangan dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan dan atau denda Rp250 ribu,” jelas Jhoni Eka.

Selain melanggar penggunaan rotator dan sirine, Jhoni Eka juga menyebut plat mobil yang digunakan mobil milik Daus Mini tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. “Terkait dengan STNK sesuai dengan nomor mesin kendaran tersebut. Namun untuk nomor polisinya tidak sesuai maka dilakukan penilangan,” sebutnya. (nin/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: