Komisi III Akan Bahas Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Manonjaya, Khawatir Ada Korban Lagi

 Komisi III Akan Bahas Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Manonjaya, Khawatir Ada Korban Lagi

Radartasik.com, TASIK — Kasus kecelakaan antara kereta api dengan mobil dinas Pemkab Tasikmalaya di perlintasan kereta api Manonjaya, Kamis subuh (10/3/2022), menjadi ajang perbaikan, karena perlintasan tersebut tanpa palang pintu.


Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Muhammad Syihabuddin Romly SE MM, asal Manonjaya, yang juga keluarga besar Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, akan mengusulkan pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api tersebut.

Menurut H Muhammad Syihabuddin Romly, yang bertugas di Komisi III, saat ini, masyarkat khawatir terus terjadi kecelakaan di palang pintu KA Manonjaya bila tidak adanya palang pintu, khususnya menimpa masyarkat setempat dan pengunjung ke pondok pesantren.  

"Kami juga akan mendorong melalui Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar di perlintasan tersebut ada palang pintu, nanti akan saya bahas dalam rapat Komisi," kata H Muhammad Syihabuddin Romly kepada radartasik.com, Kamis (10/3/2022).

Pemasangan palang pintu di perlintasan KA Manonjaya, kata H Muhammad Syihabuddin Romly, untuk menghindari kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan dan masyarakat. Terlebih di lokasi tersebut sejak lama tidak ada palang pintu.


"Setahu saya tidak pernah ada palang pintu, sejak puluhan tahun bahan mungkin sejak ada jalan yang melintasi jalur kereta api itu," kata H Muhammad Syihabuddin Romly.

Melihat kondisi itu, kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu, masyarakat setempat menginginkan adanya palang pintu. 

Sudah beberapa kali, kata H Muhammad Syihabuddin Romly, pihak pondok pesantren dan masyarkat juga mengajukan palang pintu untuk pengamanan perlintasan kereta api tersebut. 

"Dulu kita pernah mengajukan tetapi tidak ada respons atau direalisasikan palang pintu itu. Entah apa yang menjadi pertimbangan sehingga tidak direalisasikan palang pintu itu ," kata H Muhammad Syihabuddin Romly.

Menurut H Muhammad Syihabuddin Romly, palang pintu itu sangat dibutuhkan oleh masyarkat, karena jalan itu selain merupakan jalan yang ramai dilalui oleh masyarkat juga dilintasi untuk aktivitas pondok pesantren. 

Apalagi di perlintasan kereta api di Jalan Pasir Panjang, Kampung Warung Sumedang, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya itu sering terjadi kecelakaan. 

Menurut H Muhammad Syihabuddin Romly, yang sejak kecil di Manonjaya, setiap tahunnya di perlintasan kereta api Manonjaya kerap ada kecelakaan, walaupun tidak sampai meninggal dunia.  

"Bahkan dulu keluarga saya juga pernah menjadi korban kecelakaan di jalur itu, makanya palang pintu itu sudah menjadi kebutuhan dan wajib," kata legislator yang juga keluarga besar pondok pesantren ini.

Selama ini, kata dia, perlintasan itu tidak ada penjaga sama sekali dari pihak PT KAI. Kalaupun ada hanya dari santri itu pun bila ada acara di Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya

"Biasanya ada petugas dari KAI saat Lebaran saja, hari-hari biasa tidak ada," kata H Muhammad Syihabuddin Romly.

Saat ini, masyarkat khawatir terus terjadi kecelakaan, bila tidak adanya palang pintu, khususnya menimpa masyarkat setempat dan pengunjung ke pondok pesantren.  


Pemasangan Palang Pintu KA Bisa Diusulkan


Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan penjelasan tentang usulan pemasangan palang pintu di perlintasan KA Jalan Pasir Panjang, Kampung Warung Sumedang, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menjelaskan, pemasangan pintu perlintasan harus ada pengajuan dari pemerintah daerah ataupun masyarakat. 

"Bisa mengajukan kepada Kemenhub, Dirjen Perkeretaapian untuk menyampaikan permohonan izin pembuatan perlintasan sebidang resmi," kata  Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, kepada radartasik.com, Kamis (10/3/2022).

Nantinya, kata dia, jika diberikan izin, pihak yang mengajukan dan mendapat izin harus bertanggungjawab dan melengkapi semua persyaratan pendiriannya. Seperti melengkapi palang pintu perlintasan, pos penjagaan dan tenaga petugas yang bersertifikat. 

"Syaratnya seperti itu, untuk lebih jelas bisa membuka terkait syarat perlintasan, bisa melihat PM 36 tahun 2011," kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo mengklaim, beberapa waktu lalu pihaknya sudah berupaya melakukan penutupan perlintasan tersebut, namun selalu mendapat penolakan warga. 

"Kejadian ini tentunya kita sama-sama tahu bukan kejadian yang pertama kali. Tentu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk sama-sama memahami bahwa semua perlintasan liar, sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2007 harus ditutup oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Sesuai dengan kewenangan kewilayahan dimana perlintasan liar itu berada," bebernya.

Namun untuk penutupan sendiri, sampai saat ini masih lebih banyak KAI yang melakukan penutupan dengan pemberitahuan kepada kewilayahan setempat. 

"Semoga kejadian ini terakhir dan ada kesadaran serta dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan terkait penutupan perlintasan liar itu," katanya.

"Keberadaan perlintasan liar sebidang, bukan hanya berbahaya bagi perjalanan kereta api namun juga bagi pengguna jalan dan warga sekitar," terang Kuswardoyo.

Kuswardoyo menegaskan, untuk perlintasan sebidang resmi adalah perlintasan yang dikelola oleh pihak yang memiliki izin pengelolaan perlintasan yang dilengkapi petugas resmi  bersertifikat dan peralatan keselamatan, rambu-rambu resmi termasuk palang pintu perlintasan. 

"Tentunya palang pintu perlintasan itu diadakan untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan masyarakat," jelas dia. 


Mobil Dinas Diseruduk Kereta Api


Mobil dinas Pemkab Tasikmalaya tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/3/2022) pukul 05.15. 

Dalam kecelakaan tersebut, mobil dinas Z 258 N itu dikendarai Dindin Saepudin (58), Kabid SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tasikmalaya, rusak. Ringsek. Sementara korbannya terluka dan dibawa ke rumah sakit.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Zezen Zaenal Mutaqin menjelaskan mobil dinas tersebut tertabrak kereta api jurusan Surabaya - Bandung, tepatnya di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Pasir Panjang, Kampung Warung Sumedang, Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

"Ya tadi pagi kami menerima informasi dari Polsek Manonjaya bahwa sekitar pukul 05.15 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Mobil Toyota Innova tertempar kereta api dari arah Surabaya menuju Bandung," ujar Zezen kepada wartawan.

Dia menambahkan, mobil yang tertabrak kereta api ini hanya ditumpangi satu orang, yakni pengemudinya saja. 

Korban mengalami luka-luka di bagian kepala karena benturan. 

"Korban hanya satu orang. Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Jasa Kartini," tambahnya.

Jelas dia, kondisi mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan, belakang dan samping. 

Semua kaca mobil pecah dan mobil terlempar hingga beberapa meter dari titik lokasi tertabrak. 

"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Penumpang hanya luka-luka saja. Saat ini kita masih mengevakuasi kendaraan," jelasnya. (ujang nandar / rezza rizaldi / radartasik.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: