Komisi III Akan Bahas Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Manonjaya, Khawatir Ada Korban Lagi
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Jumat 11-03-2022,11:00 WIB
Radartasik.com, TASIK — Kasus kecelakaan antara kereta api dengan mobil dinas Pemkab Tasikmalaya di perlintasan kereta api Manonjaya, Kamis subuh (10/3/2022), menjadi ajang perbaikan, karena perlintasan tersebut tanpa palang pintu.
Menurut
H Muhammad Syihabuddin Romly, yang bertugas di
Komisi III, saat ini, masyarkat khawatir terus terjadi kecelakaan di palang pintu KA
Manonjaya bila tidak adanya palang pintu, khususnya menimpa masyarkat setempat dan pengunjung ke pondok pesantren.
Melihat kondisi itu, kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD
Kabupaten Tasikmalaya itu, masyarakat setempat menginginkan adanya palang pintu.
"Dulu kita pernah mengajukan tetapi tidak ada respons atau direalisasikan palang pintu itu. Entah apa yang menjadi pertimbangan sehingga tidak direalisasikan palang pintu itu ," kata
H Muhammad Syihabuddin Romly.
Menurut
H Muhammad Syihabuddin Romly, palang pintu itu sangat dibutuhkan oleh masyarkat, karena jalan itu selain merupakan jalan yang ramai dilalui oleh masyarkat juga dilintasi untuk aktivitas pondok pesantren.
"Bahkan dulu keluarga saya juga pernah menjadi korban kecelakaan di jalur itu, makanya palang pintu itu sudah menjadi kebutuhan dan wajib," kata legislator yang juga keluarga besar pondok pesantren ini.
Selama ini, kata dia, perlintasan itu tidak ada penjaga sama sekali dari pihak PT
KAI. Kalaupun ada hanya dari santri itu pun bila ada acara di Pondok Pesantren Miftahul Huda
Manonjaya.
Saat ini, masyarkat khawatir terus terjadi kecelakaan, bila tidak adanya palang pintu, khususnya menimpa masyarkat setempat dan pengunjung ke pondok pesantren.
Pemasangan Palang Pintu KA Bisa Diusulkan
Manajer Humas PT
KAI Daop 2 Bandung
Kuswardoyo menjelaskan, pemasangan pintu perlintasan harus ada pengajuan dari pemerintah daerah ataupun masyarakat.
"Bisa mengajukan kepada Kemenhub, Dirjen Perkeretaapian untuk menyampaikan permohonan izin pembuatan perlintasan sebidang resmi," kata Manajer Humas PT
KAI Daop 2 Bandung
Kuswardoyo, kepada radartasik.com, Kamis (10/3/2022).
Nantinya, kata dia, jika diberikan izin, pihak yang mengajukan dan mendapat izin harus bertanggungjawab dan melengkapi semua persyaratan pendiriannya. Seperti melengkapi palang pintu perlintasan, pos penjagaan dan tenaga petugas yang bersertifikat.
"Syaratnya seperti itu, untuk lebih jelas bisa membuka terkait syarat perlintasan, bisa melihat PM 36 tahun 2011," kata
Kuswardoyo.
Kuswardoyo mengklaim, beberapa waktu lalu pihaknya sudah berupaya melakukan penutupan perlintasan tersebut, namun selalu mendapat penolakan warga.
"Kejadian ini tentunya kita sama-sama tahu bukan kejadian yang pertama kali. Tentu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk sama-sama memahami bahwa semua perlintasan liar, sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2007 harus ditutup oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Sesuai dengan kewenangan kewilayahan dimana perlintasan liar itu berada," bebernya.
Namun untuk penutupan sendiri, sampai saat ini masih lebih banyak
KAI yang melakukan penutupan dengan pemberitahuan kepada kewilayahan setempat.
"Semoga kejadian ini terakhir dan ada kesadaran serta dukungan dari masyarakat dan pemangku kebijakan terkait penutupan perlintasan liar itu," katanya.
"Keberadaan perlintasan liar sebidang, bukan hanya berbahaya bagi perjalanan
kereta api namun juga bagi pengguna jalan dan warga sekitar," terang
Kuswardoyo.
Kuswardoyo menegaskan, untuk perlintasan sebidang resmi adalah perlintasan yang dikelola oleh pihak yang memiliki izin pengelolaan perlintasan yang dilengkapi petugas resmi bersertifikat dan peralatan keselamatan, rambu-rambu resmi termasuk palang pintu perlintasan.
"Tentunya palang pintu perlintasan itu diadakan untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan masyarakat," jelas dia.
Dalam kecelakaan tersebut, mobil dinas Z 258 N itu dikendarai Dindin Saepudin (58), Kabid SD Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Tasikmalaya, rusak. Ringsek. Sementara korbannya terluka dan dibawa ke rumah sakit.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Zezen Zaenal Mutaqin menjelaskan mobil dinas tersebut tertabrak
kereta api jurusan Surabaya - Bandung, tepatnya di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Pasir Panjang, Kampung Warung Sumedang, Desa
Manonjaya, Kecamatan
Manonjaya,
Kabupaten Tasikmalaya.
"Ya tadi pagi kami menerima informasi dari Polsek
Manonjaya bahwa sekitar pukul 05.15 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Mobil Toyota Innova tertempar
kereta api dari arah Surabaya menuju Bandung," ujar Zezen kepada wartawan.
Dia menambahkan, mobil yang tertabrak
kereta api ini hanya ditumpangi satu orang, yakni pengemudinya saja.
Korban mengalami luka-luka di bagian kepala karena benturan.
"Korban hanya satu orang. Saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Jasa Kartini," tambahnya.
Jelas dia, kondisi mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan, belakang dan samping.
Semua kaca mobil pecah dan mobil terlempar hingga beberapa meter dari titik lokasi tertabrak.
"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Penumpang hanya luka-luka saja. Saat ini kita masih mengevakuasi kendaraan," jelasnya. (ujang nandar / rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: