Ada Cupang di Leher, Bocah 5 Tahun di Tasikmalaya Diketahui Jadi Korban Sodomi Kakek Bejat
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Jumat 11-03-2022,09:30 WIB
Radartasik.com, TASIK — Aksi bejat terduga pelaku pencabulan terhadap bocah usia 5 tahun asal Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya terbongkar saat korban hendak dimandikan orang tua.
"Jadi saat Rabu sore (09/03/22), orang tua korban baru pulang kerja, baru akan memandikan anaknya. Tetapi sang anak tak ada di rumah," papar
AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (11/03/2022).
"Lalu orang tuanya mencari korban. Ternyata korban ditemukan di dekat rumah kontrakan terlapor (sang
kakek,
Red). Kemudian pelapor (orang tuanya) mengajak korban pulang untuk dimandikan," sambung
AKP Agung Tri Poerbowo.
Saat hendak dimandikan, terang dia, orang tuanya menemukan ada bekas ciuman (cupang) di kiri dan kanan leher korban.
Kemudian, korban ditanya orang tuanya itu tanda dibagaimanakan dan dilakukan oleh siapa.
Korban kemudian mengaku lehernya dicium terlapor hingga akhirnya disodomi berulang kali. “Hingga korban merasakan sakit," terang
AKP Agung Tri Poerbowo.
Sebelumnya, warga Kecamatan
Mangkubumi,
Kota Tasikmalaya tersulut emosinya semalam (09/03/22) sekira pukul 19.30 WIB akibat kelakukan seorang
kakek inisial S berusia 66 tahun yang merupakan bukan warga setempat.
Sang
kakek diamuk massa karena melalukan aksi bejat, menyodomi seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, warga setempat.
Kakek tersebut kemudian dievakuasi oleh aparat kepolisian.
Satreskrim
Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang
kakek berinisial SBL (66) lantaran diduga telah menyodomi anak laki-laki berusia 5 tahun.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan
Mangkubumi,
Kota Tasikmalaya. Korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.
Terang dia, pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait
pencabulan di wilayah Kecamatan
Mangkubumi.
“Saat kami datang ke TKP sudah banyak warga. Pelaku sudah dikepung di rumah kontrakannya oleh warga,” terang
AKP Agung Tri Poerbowo.
Agung menjabarkan, terduga pelaku nyaris
diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat tersulut.
"Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota semalam,” beber
AKP Agung Tri Poerbowo.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Rencananya korban juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah 8 kali disodomi oleh pelaku," tambah
AKP Agung Tri Poerbowo.
Jelas dia, pelaku modusnya melakukan aksi bejat ini dengan membujuk rayu korbannya diiming-imingi diberi uang Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu.
"Dan kita kenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang," jelas
AKP Agung Tri Poerbowo.
(rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: