Awalnya Ongkos Haji 2022 Rp 45 Juta, Kini Diusulkan Turun, Kemenag Sedang Mengkajinya
Reporter:
usep saeffulloh|
Jumat 11-03-2022,08:00 WIB
Radartasik.com, Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Ongkos haji 2022, kemungkinan besar turun. Tidak lagi Rp 45 juta sesuai usulan awal untuk jemaah haji reguler.
Keputusan mengkaji lagi
ongkos haji 2022, karena
Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan Covid-19.
Kementerian Agama (
Kemenag) kini mengkaji ulang usulan biaya
haji 2022. Sebelumnya, besarannya diusulkan Rp 45 jutaan untuk setiap jemaah
haji reguler.
Kenaikan itu, antara lain, untuk biaya swab PCR di
Arab Saudi. Dalam perkembangannya,
Arab Saudi tidak mewajibkan swab PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah maupun
haji.
”Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi. Utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci,” jelasnya.
Konsultasi dengan Komisi VIII DPR itu juga termasuk kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya
haji 2022. Seperti diketahui, usulan biaya
haji 2022 sudah disampaikan
Kemenag ke DPR pertengahan Februari lalu.
Hilman membenarkan bahwa salah satu penyebab kenaikan
ongkos haji 2022 adalah memperhitungkan biaya pelaksanaan prokes Covid-19 di Saudi. Khususnya biaya untuk karantina dan swab PCR.
”Kenaikan biaya
haji juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di
Arab Saudi maupun di tanah air,” jelasnya.
Hilman yakin adanya kebijakan baru dari Saudi tersebut berpengaruh terhadap biaya
haji yang ditanggung jemaah.
Sementara itu, Wamenag
Zainut Tauhid Sa'adi berharap pelonggaran prokes dari Saudi menjadi isyarat dibukanya kembali penyelenggaraan
haji untuk jemaah dari luar Saudi. ”Termasuk dari Indonesia juga,” katanya.
Zainut menuturkan,
Kemenag berharap pemerintah Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jemaah
haji untuk membahas MoU atau
taklimatul hajj. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: