Setelah Indra Kenz Polisi Garap Pemilik Aplikasi Binomo sebagai Calon Tersangka Baru
Reporter:
radi|
Kamis 10-03-2022,22:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan affiliator aplikasi binary option Binomo, crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus aplikasi trading yang dianggap sebagai judi online tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya terus mengejar
tersangka lain di luar Indra Kenz, yaitu orang yang berperan sebagai bos atau
pemilik aplikasi Binomo.
Dalam upaya mencari pemilik platform tersebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri pun telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melecaknya.
Jenderal bintang satu ini menyebut penelusuran yang dilakukan pihaknya bersama PPATK tersebut adalah dengan mendalami perusahaan payment gateway.
Sebab, dalam mencairkan dana yang diduga hasil penipuan, Indra Kenz menggunakan jasa payment gateway.
“Kami mencoba melalui payment gateway-nya, karena sudah kami datakan ada pelaku lain di luar IK,” tegas Whisnu.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan menggunakan aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang diterapkan ke Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: