Pengacara Noel Optimistis Laporan terhadap Denny Siregar Bakal Diproses Polisi, Begini Alasannya
Reporter:
radi|
Kamis 10-03-2022,17:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Jika selama ini sejumlah pihak, khususnya dari “kelompok oposisi” merasa pesimis bahwa pegiat media sosial Denny Sosial akan diproses secara hukum atas berbagai laporan yang mereka lalukan.
Tidak demikian dengan tim pengacara dari Immanuel Ebenezer, Pitra Romadoni. Dia
optimistis dan yakin jika kasus yang hendak dilaporkan kliennya ke
Polda Metro Jaya pada Minggu depan akan
langsung diproses oleh penyidik. Pasalnya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pegiat media sosial,
Denny Siregar itu adanya dugaan tindak pidana.
“Kemarin kan sudah digelar oleh penyidik Mabes Polri. Beliau (Kompol Toto) menyebut bahwa dari bukti tersebut ada dugaan tindak pidana,” kata Pitra seperti dilansir pojoksatu.id, Kamis (10/03/2022).
Selain adanya tindak pidana, Pitra menyebut alasan lain pihaknya optimis laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Deni Sineger itu akan diproses adalah karena pelapornya Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) sendiri, yang merupakan organisasi pro terhadap pemerintah.
Hal tersebut, sambung Pitra, tentunya akan menjadi atensi pihak kepolisian untuk menindak lanjuti laporan kliennya.
“Karena ini kan Bang Noel ini ketua Jokowi mania. Bayangin lu. Dia pendukung dan loyalis pak jokowi lu. Saya kira hal ini menjadi atensi (kepolisian) beliau juga bukan pihak oposisi. Dia pro terhadap pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Joman ini telah memberikan peringatan banhwa dirinya akan melakukan langkah hukum terhadap beberapa orang yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik ke polisi. Salah satunya ke
Denny Siregar.
Immanuel Ebenezer pun sudah melaporkan
Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (09/03/2022) kemarin. Akan tetapi laporan terkait kasus kicauan
Denny Siregar yang dinilai melakukan provokasi kebencian dan menghasut itu ditolak oleh Mabes Polri.
Menurut Immanuel Ebenezer, dirinya disarankan oleh petugas piket SPKT Mabes Polri untuk melanjutkan laporannya ke
Polda Metro Jaya. Ia menyebut, apa yang dilakukan oleh
Denny Siregar mengandung tindak pidana Pasal 315.
“Secara substansi diterima, memang ada semacam pelimpahan atas diskusi kita dengan Kompol Toto sebagai petugas piket SPKT Mabes Polri. Secara substansi apa yang dilakukan oleh
Denny Siregar, ada pidananya pasal 315,” kata pria yang akrab disapa Noel itu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (09/03/2022).
“Karena sebelumnya laporan kita ke
Polda Metro Jaya, maka hasil laporannya untuk segera diteruskan ke Polda, itu rekomendasi beliau (Kompol Toto), agar tidak ada tumpang tindih laporan,” ujarnya.
Menindak lanjuti saran dari Polda Mertro Jaya tersebut, tim Kuasa Hukum Immanuel Ebenezer, Pitra Romadoni menyatakan tengah mempersiapkan bukti-bukti tambahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pegiat media sosial
Denny Siregar.
“Kita sudah menyiapkan ke Polda Metro. Barang Bukti nanti akan kita tambahin lagi. Seperti beliau ini sebagai komisaris. Karena beliau ini komisaris utama di perusahan BUMNI,” kata Pitra, Kamis (10/03/2022).
Menurut Pitra, barang bukti tambahan akan di uji oleh kliennya saat hendak melayangkan laporan ke
Polda Metro Jaya. “Ini akan kita uji nanti dengan laporan Bung Noel ini,” ujarnya.
Adapun laporan yang hendak dilayangkan ke
Polda Metro Jaya itu rencananya akan dilakukan Minggu depan. Alasan pihaknya mengulur waktu, kata Pitra, karena kliennya saat ini tengah berada di luar kota.
“Minggu depan (kita laporkan ke Polda Metro) karena saat ini Bung Noel lagi ke luar kota,” ungkapnya.(fir/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: