Janjikan Minyak Goreng Harga Murah, Emak-emak Ini Tipu Belasan Warga, Pelaku Berhasil Raup Rp 1,1 Miliar

Janjikan Minyak Goreng Harga Murah, Emak-emak Ini Tipu Belasan Warga, Pelaku Berhasil Raup Rp 1,1 Miliar

Radartasik.com, BANDUNG - Kelangkaan minyak goreng di pasaran dimanfaatkan betul oleh orang-orang tidak bertanggung menjawab untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi diri mereka. 


Salah satunya seperti dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial IR (29) yang menawarkan minyak goreng dengan harga murah. 

Bahkan untuk lebih menarik minat para korbannya, emak-emak tersebut mengiming-imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi yang berani membeli minyak goreng sebanyak 500 sampai 1.500 karton. 

Ironisnya, setelah para korbannya mentransfer pembayaran pembelian minyak goreng tersebut, ternyata minyak goreng murah yang dijanjikan pelaku tak kunjung dikirim. 

Merasa telah ditipu, para korban pun lantas melaporkan IR (29) ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pelaku. 

"Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi Polresta Bandung dan ke Polresta Bandung sudah mentransfer sejumlah uang 50 juta dengan 100 juta sekian,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (09/03/2022) 

Karena dari dua kali pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian IR tidak kunjung merespon akhirnya pihak kepolisian pun membuat surat perintah penjemputan paksa terhadap pelaku. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,”ujar Kapolresta.

Kombes Kusworo mengungkapkan total ada 18 orang korban penipuan sekaligus penggelapan penjualan minyak goreng fiktif yang melaporkan tersangka IR tersebut. “Dari para korban tersebut pelaku berhasil mendapat uang sebanyak Rp1,1 miliar,” ungkap Kusworo. 

Akibat perbuatannya tersebut tersangka IR yang merupakan warga Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.(rif/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: