Waduh! Polisi Bilang Bakal Usut Semua Penerima Aliran Uang dari Doni Salmanan, Termasuk untuk Kegiatan Amal
Reporter:
radi|
Rabu 09-03-2022,15:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Selama ini crazy rich asal Bandung, Doni Salaman, dikenal kerap melakukan kegiatan berbagi dan berdonasi bagi banyak orang.
Nah, jika dana atau uang yang diberikan
Doni Salaman untuk berbagai
kegiatan amal tersebut terkait dengan hasil dari penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex, maka pihak kepolisian akan melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Dana yang bersumber dari tindak pidana, baik yang diberikan kepada siapapun atau kepada keluarga sekalipun akan kita usut,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
Bahkan, Ramadhan pun memastikan, akan melakukan penelusuran aset-aset dan harta kekayaan Doni Salaman yang diduga didapat dari hasil tipu-tipu.
Tidak hanya itu, jenderal Polri bintang satu ini juga memastikan penyidik akan menyita berbagai aset Doni Salmanan seperti yang halanua dilakukan kepada Indra Kenz.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, crazy Rich asal Bandung Doni Salamanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa (8/3/2022) pagi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancan 20 tahun penjara.
Dan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (for/pojokasatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: