Penipu Minyak Goreng di Bandung Dijemput Polisi, Belasan Orang Jadi Korban

Penipu Minyak Goreng di Bandung Dijemput Polisi, Belasan Orang Jadi Korban

Radartasik.com - Seorang perempuan berinisial IR, di Kabupaten Bandung terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjual minyak goreng fiktif, hingga belasan orang jadi korban.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berawal atas adanya dua laporan masyarakat. Mayoritas korban sudah menyerahkan uang senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta kepada pelaku. Namun, minyak goreng yang dijanjikan tidak kunjung datang.

“Dari sana para korban belum mendapatkan minyak goreng yang dibeli dari pelaku ini,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara No.1, Soreang, dikutip dari jpnn.com, Selasa (8/3). 

Kusworo menuturkan, para korban tergiur dengan harga murah minyak goreng yang dijual pelaku. IR menjualnya dengan harga Rp 28 ribu untuk dua liter minyak goreng. Sementara harga minyak goreng di pasaran saat ini menyentuh harga Rp 34 ribu.

“Saat ada informasi kelangkaan minyak yang diterima masyarakat saat itu, banyak masyarakat yang tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi transfer uang dari para korban kepada tersangka,” ucapnya. 


Semula, kata dia, anggota Satuan Reserse melakukan penyelidikan dan memanggil IR yang masih berstatus sebagai saksi. Namun karena tak kunjung datang untuk memberikan keterangan, sampai akhirnya polisi melakukan penjemputan.

Kuworo menerangkan, ada 18 orang yang mengaku menjadi korban dari IR. Jika ditotalkan, uang yang sudah ditransfer para korban mencapai Rp 1 miliar. “Korban yang sudah melakukan transfer ini ada 18 orang dengan nomimal total sebesar Rp 1.151.000.000 yang sudah dikirimkan korban kepada tersangka,” jelasnya. 

 “Jadi (mengajak) dari mulut ke mulut, saling mengajak korban, bahwa yang bersangkutan bisa menyediakan minyak goreng dengan harga yang murah,” terangnya. 

Kasus penggelapan dan penipuan minyak goreng murah itu hingga kini masih dalam proses pengembangan. Polisi menyebut tak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. 

Sementara tersangka kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jpnn/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: