Suami Pembunuh Wanita Muda Bisa Terancam Hukuman Mati, Polisi Berhasil Bongkar Kebohongan SB

Suami Pembunuh Wanita Muda Bisa Terancam Hukuman Mati, Polisi Berhasil Bongkar Kebohongan SB

Radartasik.com, Polisi berhasil mengungkap kebohongan SB (24), suami sekaligus pembunuh Oktavia Darmayanti (21). Sebelumnya, SB menyebutkan bahwa sang istri meninggal bunuh diri.


Pada Minggu (27/2/2022) malam, Oktavia dilaporkan oleh pihak keluarga meninggal karena bunuh diri. Saat itu wanita muda itu tewas menggantung. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan anak buahnya, dari Polsek Way Tuba, langsung bergegas ke lokasi begitu mendapat laporan dari masyarakat dan keluarga korban tersebut.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata menurut keterangan saksi, termasuk keluarga korban, jenazah Oktavia sudah diturunkan sendiri oleh suaminya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum kejadian itu terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku karena korban minta pisah dengan pelaku," ungkap AKBP Teddy, Jumat (4/3/2022).

SB terlihat duduk bersila di lantai dan menghadap Kapolres AKBP Teddy Rachesna, yang sedang membongkar kebohongannya terhadap penyebab kematian Oktavia. 

AKBP Teddy terlihat didampingi sejumlah pejabat utama Polres Way Kanan, seperti Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra dan Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi. 

Kapolres melanjutkan, mengetahui istrinya sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur dan mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar. 

Saat tiba di TKP, kata AKBP Teddy, polisi menemukan kain selendang dengan panjang sekitar 2 meter masih terikat di kusen kamar rumah korban.

Setelah pelaku menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah korban gantung diri, sekitar 30 menit kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur yang terdapat di dalam kamar. 

"Selanjutnya pelaku pura-pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan korban telah gantung diri," beber eks Koorspripim Polda Lampung itu. 


AKBP Teddy menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. 

"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegas AKBP Teddy. (mar1/rdrwyk/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: