Doni Salmanan Terancam Bernasib Seperti Indra Kenz, Polisi Naikkan Proses Kasusnya ke Penyidikan
Reporter:
radi|
Jumat 04-03-2022,19:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Bisa jadi nasib crazy rich asal Bandung Doni Salmanan akan sama seperti yang dialami oleh Indra Kenz, crazy rich asal Medan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi trading ilegal Bonomo.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya
dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (04/03/2022).
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan terlapor
Doni Salmanan. Gatot mengatakan sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 saksi. Perinciannya tujuh saksi pelapor, dan tiga ahli.
Doni Salmanan sendiri merupakan salah satu afiliator Binomo sepertyi halnya
Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK), yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim.
Indra Kenz dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo saat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan dan bisa menyidik
Doni Salmanan. "Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik pengembangannya," ujar Whisnu. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: