Penerima BNPT Keluhkan Harus Belanja di E-Warong Tertentu dan Adanya Pemotongan Uang, Selly : Tak Boleh Ada Paksaan

Penerima BNPT Keluhkan Harus Belanja di E-Warong Tertentu dan Adanya Pemotongan Uang, Selly : Tak Boleh Ada Paksaan

Radartasik.com, CIREBON — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari hingga Maret 2022 yang disalurkan lewat kantor pos banyak dikeluhkan warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pasalnya, mereka mendapatkan intimimidasi hingga pemaksaan untuk membelanjakan uang BPNT sebesar Rp600 ribu yang diterimanya di E-Warong y7ang telah ditentukan.

“Saya cuma rakyat kecil, nggak tau harus mengadu sama siapa. Mudah-mudahan dengan ini saya berharap ada tanggapan,” kata warga penerima BPNT, asal salah satu desa di wilayah Barat Kabupaten Cirebon, kepada radarcirebon.com,  Kamis (03/02/2022).

Dia mengaku mendapatkan BPNT sebesar Rp600 ribu, tetapi pihak desa mengharuskan agar penerima menghabiskan dana tersebut di tempat atau E-Warong yang sudah ditentukan. “Pihak desa memberikan ancaman untuk bantuan selanjutkan kami tidak memperolehnya lagi,” beber warga tersebut yang meminta desa dan nama dirinya dirahasiakan, karena khawatir nanti namanya dicoret sebagai penerima bantuan.

Selain diminta membelanjakan uang BPNT tersebut di tempat yang ditentukan, ungkap warga tersebut, barang-barang yang diterimanya tidak sesuai dengan kebutuhan. Bahkan jika dihitung nilai barang yang diterima tidak sampai Rp600 ribu.

Dia pun mengaku sudah memohon agar uang tersebut dibelanjakan sesuai kebutuha. Tetapi tetap saja tidak diperbolehkan oleh pihak pemerintah desa. “Saya sampai memohon, tapi tidak bisa,” tuturnya.

Laporan serupa disampaikan warga lainnya berinisial P. Dia mengaku, saat penyaluran BPNT tahap 1 di Kabupaten Cirebon, seluruhnya harus dibelanjakan di tempat yang ditunjuk.

Tetapi, pada penyaluran tahap kedua BPNT Kabupaten Cirebon, hanya separuh dari dana tersebut yang diminta dibelanjakan di tempat yang ditunjuk.

Diungkapkan warga yang tinggal di wilayah barat Kabupaten Cirebon itu, BPNT yang dibelanjakan di tempat telah ditentukan tetapi warga menerima tidak sesuai dengan jumlah uang.

“Misalnya Rp600 ribu itu, barang yang diterima nggak sesuai. Saya hitung sih nggak sampai Rp600 ribu,” tuturnya.

“Saya dapat cuma beras 30 kilogram, telur sama buah-buahan, kayaknya nggak sampai Rp600 ribu,” ungkapnya.

Sementara warga di wilayah timur Cirebon mengaku mendapatkan pemotongan Rp10 ribu sampai dengan Rp15 ribu untuk setiap penerima.

“Setiap yang dapat PKH dipotong Rp10 ribu atau Rp15 ribu, tergantung desanya. Pihak desa minta ke warga jangan sampai potongan itu bocor, bilangnya tidak boleh ada potongan,” sebut dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan kepada penerima membelanjakan di warung tertentu. KPM program BPNT, kata dia, tidak boleh diberikan dalam bentuk paket, sehingga penerima tidka bisa memilih komoditas.

“Semestinya KPM boleh memilih. Bahkan dalam bentuk uang tunai pun dibolehkan,” katanya, kepada radarcirebon.com.

Selly menambahkan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. KPM tidak mesti menerima bantuan dalam bentuk barang. Apalagi sudah dipaketkan.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memutuskan untuk penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara tunai termasuk di Kabupaten Cirebon. Kemensos menggandeng PT Pos Indonesia untuk pendistribusiannya.

Penyaluran BPNT secara tunai diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Januari-Maret 2022. Tiap KPM akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan.

Kendati demikian, penyaluran BPNT ini diwarnai sejumlah laporan terkait pemotongan maupun pemaksaan pembelajaan di tempat tertentu. Laporan itu diterima radarcirebon.com, dari sejumlah desa di Kabupaten Cirebon. (yud/radarcirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: