Nurhayati Pilih Tidak Ajukan Gugat Perdata ke Penegak Hukum Pasca Keluarnya SKP2 dari Kejaksaan

Nurhayati Pilih Tidak Ajukan Gugat Perdata ke Penegak Hukum Pasca Keluarnya SKP2 dari Kejaksaan

Radartasik.com,  CIREBON — Nurhayati, mantan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

Hal itu dilakukan untuk saling menjaga itikad dan hubungan baik dengan aparat penegak hukum. Karena, bagi Nurhayati, yang terpenting saat ini adalah dirinya telah bebas dari jerat kasus hukum.

”Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati,” kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto seperti dilansir dari Antara, Rabu (02/03/2022).

Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati. ”Yang terpenting Nurhayati sudah bebas dan mendapatkan SKP2,” tegas Elyasa Budianto.

Selain itu, lanjut Elyasa, pihaknya belum memiliki rencana untuk meminta pihak berwajib memulihkan nama baik kliennya tersebut. Mengingat saat ini, semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukum. Sehingga, apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan.

”Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak),” ucap Nurhayati.

Nurhayati mengaku sangat senang mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Sebab, selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka kini sudah bisa terlepas.

”Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi,” tutur Nurhayati. (ant/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: