Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Gara-Gara Laporkan Korupsi Resmi Dihentikan, Kejati: Jangan Takut Lapor!

Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Gara-Gara Laporkan Korupsi Resmi Dihentikan, Kejati: Jangan Takut Lapor!

radartasik.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana minta masyarakat tidak takut melaporkan jika menemukan dugaan praktik korupsi.

Seperti yang dilaporkan mantan petugas desa di Cirebon, Nurhayati.

Menurut dia, pemberian SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk Nurhayati merupakan pesan bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.

”Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka N,” kata Asep seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Rabu (02/03/22).

Dia menjelaskan, SKP2 telah diserahkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati sebagai tanda bebas dari status tersangka.

Dengan terbitnya SKP2, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati.

Meski begitu, barang bukti pada perkara Nurhayati itu akan digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, penyidik Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.

Belakangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

”Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa (01/03/22).

Sementara itu, pengurus Desa Citemu di Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku siap menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

”Saya siap menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi),” kata Nurhayati .

Saat ini, dia sudah resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang sempat didapatkannya setelah membongkar kasus korupsi.

Nurhayati mengaku lega setelah resmi mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (01/03/22) malam.

”Setelah mendapat SKP2 dari kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang,” tutur Nurhayati.

Nurhayati juga mengajak kepada semua masyarakat, apabila menemukan dan mengetahui tindak pidana korupsi di mana pun, baik tempat kerja atau di mana saja, segera lapor ke aparat penegak hukum.

Dia berharap kasus yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi semuanya, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

”Harapannya masyarakat jangan takut lapor,” ujar Nurhayati. (ant/jpg/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: