Penganiaya Balita Anak Tiri Diserahkan ke Kejaksaan

Penganiaya Balita Anak Tiri Diserahkan ke Kejaksaan

Radartasik.com, BANJAR — Kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka DA, tidak lama lagi bakal disidangkan. Rabu (2/3/2022), berkas perkara tersangka yang menganiaya anak tirinya itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dan telah dinyatakan lengkap (P21).

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1, pasal 5 huruf a dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi kepada wartawan saat press konferen. 

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 64 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 Pasal 76 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara

"Sebagai orang tua harus memaksimalkan dalam memberikan hak pada anak-anak dan melaksanakan kewajibannya," tegasnya. 

Menurut kapolres, anak merupakan investasi dari sebuah keluarga sehingga harus mendapat pengawasan, pendidikan dengan penuh kasih sayang, bukan disiksa yang menimbulkan trauma pada anak.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi, Kajari Kota Banjar Ade Hermawan SH MH didampingi Kasat Reskrim saat press konferen pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan, Rabu (2/3/2022). (Anto Sugiarto/radartasik.com)
 
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Ade Hermawan SH MH menambahkan, pelimpahan membenarkan telah menerima perkara pidana dengan tersangka DA. Berkas perkara dari penyidik, menurutnya sudah dinyatakan P21. 

"Maka hari ini dari pihak penyidik (Polres Banjar) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," jelasnya. 

Semula, kata dia, penyerahan baik berkas perkara dan tersangka dilakukan secara langsung. Kali ini untuk tersangkanya dilakukan secara online mengingat sedang pandemi dan tersangka juga positif Covid-19. 

"Kita akan melakukan penahanan terdakwa selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolres Banjar," pungkasnya. (Anto Sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: