Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong, Kerugiannya Mencapai Rp 21 Miliar

Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong, Kerugiannya Mencapai Rp 21 Miliar

Radartasik.com, Pasangan suami istri ditetapkan menjadi tersangka kasus arisan bodong. Korbannya dari Bandung dan Sumedang. Total kerugiannya mencapai Rp 21 miliar.


Diduga jumlah korban yang dirugikan pasangan suami istri itu, dari arisan bodong tersebut, mencapai 150 orang.

Dua tersangka pasangan suami istri itu masih bersusia muda. Tersangka MAW berusia 23 tahun, sedangkan HTP 24 tahun.

”Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu suaminya HTP,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (1/3/2022).

Adapun modus yang dilakukan pasangan suami istri itu, kata Kombespol Ibrahim Tompo, pelaku awalnya menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta. 

Dengan pembelian tersebut, pelaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan arisan Rp 1.350.000 per satu slot. Kemudian jika para korban membawa nasabah lain, akan mendapatkan uang Rp 250.000 per nasabah.

Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lain. Namun dengan modus tersebut, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan kepada para korban meski sudah jatuh tempo.

”Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif. Tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo,” kata Ibrahim.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat, ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. 

Dari para pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lain.

”Kami pendalaman ahli pidana, perdata, dan ITE. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan lebih dalam,” tutur AKBP Adanan Mangopang.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: