PPATK Bekukan 4 Rekening Bank Indra Kenz Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Binomo
Reporter:
radi|
Jumat 25-02-2022,19:51 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah melakukan pembekuan atau pemblokiran terhadap 4 rekening perbankan milik crazy rich muda asal Medan Indra Kenz.
Pembekuan rekening milik
Indra Kenz mengungkapkan sebagai tindak lanjut atas keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan selebgram sekaligus YouTuber tersebut sebagai tersangka kasus penipuan investasi aplikasi
Binomo.
“Kalau tidak salah
empat rekening (dibekukan, red)," ujar kuasa hukum
Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Jumat (25/02/2022).
Diungkapkan Wardaniman, keempat rekening yang dibekukan itu ada di bank dalam negeri. Namun, dia enggan memerinci jumlah dana di
empat rekening kliennya tersebut.
"Saya enggak bisa sebutkan (nilai dalam rekening). Rekening dalam negeri," katanya.
Di sisi lain
Indra Kenz juga sudah menyetop aktivitas kontennya terkait platform
Binomo di media sosialnya. Hal itu dilakukan pihak
Indra Kenz seusai pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Akibatnya, pendapatan
Indra Kenz pun menurun. "Pasti income (penghasilan, red) berkurang, kan Saudara
Indra Kenz ada konten YouTube (yang dihapus, red)," tutur Wardaniman.(cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: