Tiga Bulan Pasca Vaksinasi Covid-19 Kedua, Lansia Boleh Divaksin Booster
Reporter:
usep saeffulloh|
Rabu 23-02-2022,08:00 WIB
Radartasik.com, Kalangan lansia yang sudah ful vaksinasi boleh mengikuti vaksinsasi ketiga, booster. Adapun jeda antara vaksinasi kedua dengan booster yaitu sudah 3 bulan.
Ia menegaskan pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA (Izin Penggunaan Darurat) dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan
vaksinasi booster lansia.
“Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk
booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” kata Nadia dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/20022).
Nadia menekankan agar percepatan
vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan
vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan
vaksinasi keduanya dibawah 70 persen dari populasi.
“Percepatan
vaksinasi baik primer maupun
booster perlu dilakukan mengingat pasien
Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi,
lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi agar terus digencarkan.
Nadia juga mengajak masyarakat yang belum
vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga
booster.
“Terutama pada
lansia agar segera melakukan
vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra
vaksinasi terdekat,” katanya.
Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian
vaksinasi booster terutama bagi kelompok
lansia (berusia diatas 60 tahun).
Hal itu karena mayoritas angka kematian terdiri dari pasien
lansia dengan komorbid dan belum vaksin lengkap.
Jika sebelumnya
vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat. Penyuntikan dosis lanjutan atau
booster bagi
lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima
vaksinasi dosis lengkap 1 dan 2.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan
Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (
Booster) bagi
Lansia. Surat Edaran Nomor SR.02.06II 1123 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan
Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (
Booster) bagi
Lansia. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang
Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (
Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.
Kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk
vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Homolog adalah vaksin yang sama dengan vaksin primer (vaksin awalnya, dosis 1 dan 2). Heterolog adalah vaksin yang berbeda dengan vaksin primer.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi,” katanya.
Nadia juga meminta masyarakat jangan memilih vaksin. Lebih cepat lebih baik.
“Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena
vaksinasi terbaik adalah
vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” katanya.
(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: