Sekjen PBB: Langkah Rusia Untuk Mengakui Republik Donbass Sebagai Pelanggaran Kedaulatan Ukraina
Reporter:
Achmad faisal|
Selasa 22-02-2022,11:20 WIB
Radartasik.com,
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres merasa sangat prihatin atas keputusan Rusia memberikan pengakuan kepada Republik Rakyat Donetsk dan Lugansk di Ukraina timur, ia menganggap langkah itu sebagai pelanggaran kedaulatan Kiev.
Antonio Guterres mengatakan hal itu setelah Presiden
Rusia Vladimir Putin mengatakan Moskow akan memberikan pengakuan kepada pasangan republik yang memisahkan diri di wilayah Donbass timur pada hari Senin (21/02/2022), Sekjen PBB mengkritik keputusan tersebut dan menyuarakan dukungan untuk pemerintah di Kiev.
"Sekretaris Jenderal sangat prihatin dengan keputusan Federasi
Rusia terkait dengan status di wilayah Donetsk dan Luhansk di
Ukraina," kata juru bicara Guterres Stephane Dujarric.
Dujarric menambahkan bahwa kepala PBB menganggapnya sebagai pelanggaran integritas teritorial dan kedaulatan
Ukraina dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Guterres juga mendesak untuk dilakukan penyelesaian secara damai atas konflik di Donbass yang sejalan dengan kesepakatan yang dibuat di Minsk, ia menyerukan semua pihak untuk fokus pada “penghentian permusuhan segera” dan mencegah tindakan dan pernyataan apa pun yang meningkatkan situasi berbahaya di dalam dan sekitar
Ukraina.
Sebelumnya presiden
Rusia mengatakan pemerintahnya akan segera mengakui kedua republik yang diproklamirkan setelah kudeta Euro Maidan di
Ukraina tahun 2014.
Putin juga telah memerintahkan militer
Rusia untuk “mengamankan perdamaian” di republik yang baru diakuinya, Putin mengutip kegagalan perjanjian Minsk dalam menghentikan pertempuran antara pasukan separatis dan pasukan
Ukraina, ia mengatakan Kiev tidak tertarik pada solusi damai dan merencanakan operasi kilat di Donbass.
Dikutip dari
Russian Today, gencatan senjata antara pihak pemerintah dan oposisi
Ukraina telah diatur dalam negosiasi pada tahun 2014 dan 2015, Putin mengatakan
Ukraina telah gagal memberikan status khusus kepada Donetsk dan Lugansk sebagaimana diatur dalam kesepakatan Minsk.
Menanggapi keputusan itu, Menteri Luar Negeri
Ukraina, Dmytro Kuleba mengatakan dia telah meminta pertemuan mendesak di Dewan Keamanan PBB atas tindakan ilegal
Rusia.
Uni Eropa juga mengutuk langkah tersebut, Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen menyebut keputusan
Rusia sebagai tindakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, integritas wilayah
Ukraina dan perjanjian Minsk, ia bersumpah untuk memberi sanksi sebagai pembalasan. (sal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: