Kades One Cabuli Gadis Belia, Terungkap dari Chatting WA Group

Kades One Cabuli Gadis Belia, Terungkap dari Chatting WA Group

radartasik.com, BIMA Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial SDM alias One ditangkap aparat kepolisian.

Kepala desa berusia 45 tahun ini ditangkap polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dugaan persetubuhan terhadap anak baru gede itu terungkap setelah dilaporkan keluarga korban kepada polisi.

Ada dugaan, korban yang baru berumur 15 tahun tersebut disetubuhi Kepala Desa One sejak Oktober 2021.

Saat ini sang kepala desa resmi dijadikan tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban –seorang gadis belia yang baru berusia 15 tahun– pada pertengahan Januari 2022. 

”Sudah berstatus tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP dilansir dari laman web Humas Polri.

Bahkan, pada Jumat (18/2/2022), penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari chatting pada messenger antara korban dengan oknum Kades One.

Chatting keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Isi chatting khas ABG (anak baru gede) yang lagi mabuk cinta. 

Celakanya, isi chatting keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri pihak kepolisian.

Dari isi chatting, ada dugaan korban disetubuhi oknum Kades One sejak Oktober 2021. Sebanyak dua kali korban diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.

Dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda. 

Kedua orang tua orang tua korban yang  mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini ke polisi.

”Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kerabat korban ketika itu.

Menurut Iptu Rayendra, penetapan status tersangka disematkan ke Kades One berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi, terutama saksi korban dan alat bukti petunjuk.

”Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” paparnya. (lia/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: