Perasaan Suka Berujung Penjara, Mahasiswa Rekam Mahasiswi Mandi
Reporter:
ocean|
Minggu 20-02-2022,15:30 WIB
”Motif pelaku karena ada ketertarikan dan awalnya hanya gurauan,” ungkap Edwin Affandi dalam konferesi pers di Polres Majalengka pada Sabtu (20/2/2022).
Kasus mahasiswa
rekam mahasiswi mandi terjadi saat pelaksanaan KNM (kerja nyata mahasiswa) di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka pada Oktober 2021.
Pelakunya ARM masih berusia 23 tahun. Pelakunya salah satu mahasiswa di kampus ternama Kabupaten Majalengka. Korbannya terdapat 5 orang mahasiswi kampus yang sama dengan pelaku.
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Meski berawal dari ketertarikan dan gurauan, namun tindakan pelaku merupakan bentuk pelecehan. Perbuatan pelaku yang menyebarkan hingga menjual video tak senonoh itu adalah pelanggaran terhadap UU ITE.
Sebab, menurut kapolres, pelaku dengan sengaja mendistribusikan konten berbau pornografi secara digital lewat sejumlah akun.
Seperti diketahui, sejumlah mahasiswi yang sedang melakukan KNM di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka direkam rekan pria mereka yang juga sesama mahasiswa.
Tindakan perekaman itu dilakukan menggunakan handphone yang dikamuflasekan sehingga tidak terlihat saat disimpan di kamar mandi.
Pelaku menyembunyikan handphone yang sudah dibungkus plastik hitam tersebut di tempat sabun dan dalam posisi merekam.
Para korban tidak menyadari ada hape di kamar mandi dalam posisi merekam, karena ditempatkan di tempat sabun.
Tidak hanya merekam, ARM membuat akun yang seolah-olah adalah korbannya. Di akun tersebut ditempatkan video korban yang sedang mandi.
Video itu dibubuhi narasi di setiap akun dan konten yang diunggah oleh pelaku di masing-masing akun tersebut.
Kini pelaku ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meringkuk di tahanan Polres Majalengka.
Pelaku ARM merupakan warga Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia merupakan rekan dari mahasiswi yang menjadi korbannya.
Para korban tersebut berinisial NP (23), NF (21), SF (21), Ep (21) dan NA (21). Mereka satu kelompok saat melaksanakan KNM.
ARM terancam dengan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (yud / radar majalengka)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: