Wakil Gubernur Jawa Barat Memastikan Sengketa Bayi Rp 25 Juta di Tasikmalaya Selesai
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Sabtu 19-02-2022,12:00 WIB
Radartasik.com, TASIK — Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi rumah orang tua pasangan Enung Siti Jenab dan Pipin di Kampung Peneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari Sabtu (19/2/2022).
"Kedatangan saya ke sini berkaitan dengan pemberitaan di media yakni perselisihan pasutri (pasangan suami istri) yang merebutkan anak
bayi, sudah selesai," kata
Uu Ruzhanul Ulum usai mengunjungi rumah orang tua yang berselisih, Sabtu (19/2/2022).
Tetapi kedatangannya untuk memastikan lebih jelas dan detail bahwa permasalahannya selesai. "Saya untuk menyatakan ainal yaqin bahwa permasalahan ini sudah selesai," ungkap
Uu Ruzhanul Ulum.
Uu Ruzhanul Ulum juga dalam kesempatan itu memberikan bantuan kepada pasutri tersebut untuk mengembalikan uang yang diminta oleh pengasuh, yang sudah merawat
bayi selama dua bulan.
Namun karena dengan alasan kerelaan, uang tersebut dikembalikan lagi untuk
bayi karena membutuhkan. "Ini sangat luar biasa. Saya merasa terharu," kata
Uu Ruzhanul Ulum.
Permasalahan soal
bayi tersebut, kata
Uu Ruzhanul Ulum, hanya salah paham saja. Saat ini kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
"Alhamdulillah sudah saling memaafkan dan permasalahannya selesai," ujar
Uu Ruzhanul Ulum.
Mewakili keluarga Nendah, Aziz menyatakan, mulai ada permasalahan itu sejak usia
bayi tersebut berusia 1 bulan.
Sejak saat itu, dari pihak keluarga bersepakat untuk menyerahkan
bayi tersebut. "Daripada masalah, dari pada madarat, mending kita serahkan," kata Aziz.
Hingga satu minggu ini, hampir setiap hari mengunjungi keluarga Enung. Tetapi waktu itu kata kakek si
bayi itu, ujarnya, tidak mau menerima. Bahkan mengatakan, mungkin dari awal sampai sekarang ada biaya-biaya yang sudah dikeluarkan.
"Minta dirincilah. Maka kami rinci. Intinya hampir Rp 11.300.000. Adapun yang 6 juta, kami meminta kebijakan, mengurus selama dua bulan. Itu mah cuma kebijakan. Mau ditanggapi mau enggak, terserah itu mah," katanya.
Menurut dia, muncul angka Rp 25.300.000 merupakan permintaan pihak Enung, yang menantang.
"Tiba-tiba muncul di permukaan, di media, Rp 25 (juta). Padahal yang meminta itu bukan kami, tetapi dia yang menantang. Karena sejak awal juga kami akan menyerahkan
bayi tersebut," kata Aziz.
Sebelumnya, Enung Siti Jenab, warga Cipancur Kecamatan Cisayong, Kabupaten
Tasikmalaya harus rela mengeluarkan uang sebesar
Rp 25 juta jika ingin mendapatkan anaknya yang berusia dua bulan.
Hal itu terjadi karena
bayi yang dilahirkannya, 9 Desember 2021, diambil oleh saudara dari suaminya sendiri, Nendah, setelah dirinya melahirkan.
Kronologi
bayi direbut saudara suami itu berawal saat dia melahirkan dengan normal di rumahnya. Namun, selang beberapa waktu, dia kaget karena sang
bayi tidak ada di rumahnya.
“Saya sempat tanya ke suami, karena sudah tidak ada
bayi. Baru suami bilang kalau
bayi dirawat oleh saudaranya,” kata Enung, (17/2/2022).
Awalnya, Enung, tidak keberatan anak kandungnya dirawat oleh Nendah. Karena, selama 6 tahun berumah tangga, Nendah tidak dikaruniai anak.
“Awalnya merasa percaya, karena kasihan sudah hampir 6 tahun rumah tangga tidak kunjung dikaruniai anak,” tuturnya.
Namun tidak berselang lama, Nendah pun akhirnya datang dengan membawa sepucuk surat. Tanpa membaca isi surat itu, lanjut Enung, dia pun lantas menandatangani surat itu di atas meterai.
“Saat itu masih terbaring lemas usai melahirkan. Kesalahan waktu itu, langsung menandatangani surat perjanjian di atas meterai, tanpa dibaca terlebih dulu isi perjanjian dalam surat itu,” ujarnya.
Persoalan semakin rumit, lanjut dia, ketika dia dan suaminya bernama Pipin mendatangi rumah Nendah bermaksud untuk membawa sang anak. Namun niatan itu berujung dengan adu mulut dengan Nendah.
Beberapa kali mediasi dan musyawarah antar keluarga telah ditempuh, namun Nendah masih tetap tidak menyerahkan
bayi tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
“Malah minta ganti rugi
Rp 25 juta. Jika tidak bisa menebus hingga akhir Februari 2022 ini, anak saya mutlak menjadi milik Nendah,” katanya.
Karena kondisi semakin rumit, Enung pun mengadukan kejadian yang dialaminya ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (
KPAID) Kabupaten
Tasikmalaya. Dia berharap,
KPAID bisa memediasi persoalan yang menimpanya dengan Nendah.
Ketua
KPAID Kabupaten
Tasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari keluarga Enung dan Pipin tentang bayinya.
Ato menjelaskan, sejak
bayi lahir pasangan suami istri itu tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya. “Tadi siang
bayi itu sudah ada di Kantor
KPAID, untuk proses mediasi,” katanya.
KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga. Jika tidak ada titik temu, maka
KPAID akan menempuh jalur hukum.
“Sebelumnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil
bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak ada penyadaran dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.
(ujang nandar/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: