Wakil Gubernur Jawa Barat Memastikan Sengketa Bayi Rp 25 Juta di Tasikmalaya Selesai

Wakil Gubernur Jawa Barat Memastikan Sengketa Bayi Rp 25 Juta di Tasikmalaya Selesai

Radartasik.com, TASIK Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi rumah orang tua pasangan Enung Siti Jenab dan Pipin di  Kampung Peneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari Sabtu (19/2/2022). 


Kedatangan Uu Ruzhanul Ulum tersebut untuk memastikan bahwa permasalahan sengketa bayi berumur 2 bulan di Tasikmalaya itu sudah selesai. 

"Kedatangan saya ke sini berkaitan dengan pemberitaan di media yakni perselisihan pasutri (pasangan suami istri) yang merebutkan anak bayi, sudah selesai," kata Uu Ruzhanul Ulum usai mengunjungi rumah orang tua yang berselisih, Sabtu (19/2/2022).

Sebetulnya, kata Uu Ruzhanul Ulum, permasalahan tersebut sudah selesai, karena sebelumnya yang difasilitasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya

Tetapi kedatangannya untuk memastikan lebih jelas dan detail bahwa permasalahannya selesai. "Saya untuk menyatakan ainal yaqin bahwa permasalahan ini sudah selesai," ungkap Uu Ruzhanul Ulum.

Uu Ruzhanul Ulum juga dalam kesempatan itu memberikan bantuan kepada pasutri tersebut untuk mengembalikan uang yang diminta oleh pengasuh, yang sudah merawat bayi selama dua bulan. 

Namun karena dengan alasan kerelaan, uang tersebut dikembalikan lagi untuk bayi karena membutuhkan. "Ini sangat luar biasa. Saya merasa terharu," kata Uu Ruzhanul Ulum.

Permasalahan soal bayi tersebut, kata Uu Ruzhanul Ulum, hanya salah paham saja. Saat ini kedua belah pihak sudah saling memaafkan. 

"Alhamdulillah sudah saling memaafkan dan permasalahannya selesai," ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Mewakili keluarga Nendah, Aziz menyatakan, mulai ada permasalahan itu sejak usia bayi tersebut berusia 1 bulan. 

Sejak saat itu, dari pihak keluarga bersepakat untuk menyerahkan bayi tersebut.  "Daripada masalah, dari pada madarat, mending kita serahkan," kata Aziz.


Hingga satu minggu ini, hampir setiap hari mengunjungi keluarga Enung. Tetapi waktu itu kata kakek si bayi itu, ujarnya, tidak mau menerima. Bahkan mengatakan, mungkin dari awal sampai sekarang ada biaya-biaya yang sudah dikeluarkan.  

"Minta dirincilah. Maka kami rinci. Intinya hampir Rp 11.300.000. Adapun yang 6 juta, kami meminta kebijakan, mengurus selama dua bulan. Itu mah cuma kebijakan. Mau ditanggapi mau enggak, terserah itu mah," katanya.

Menurut dia, muncul angka Rp 25.300.000 merupakan permintaan pihak Enung, yang menantang. 

"Tiba-tiba muncul di permukaan, di media, Rp 25 (juta). Padahal yang meminta itu bukan kami, tetapi dia yang menantang. Karena sejak awal juga kami akan menyerahkan bayi tersebut," kata Aziz. 

Sebelumnya, Enung Siti Jenab, warga Cipancur Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya harus rela mengeluarkan uang sebesar Rp 25 juta jika ingin mendapatkan anaknya yang berusia dua bulan. 

Hal itu terjadi karena bayi yang dilahirkannya, 9 Desember 2021, diambil oleh saudara dari suaminya sendiri, Nendah, setelah dirinya melahirkan.

Kronologi bayi direbut saudara suami itu berawal saat dia melahirkan dengan normal di rumahnya. Namun, selang beberapa waktu, dia kaget karena sang bayi tidak ada di rumahnya. 

“Saya sempat tanya ke suami, karena sudah tidak ada bayi. Baru suami bilang kalau bayi dirawat oleh saudaranya,” kata Enung, (17/2/2022).

Awalnya, Enung, tidak keberatan anak kandungnya dirawat oleh Nendah. Karena, selama 6 tahun berumah tangga, Nendah tidak dikaruniai anak. 

“Awalnya merasa percaya, karena kasihan sudah hampir 6 tahun rumah tangga tidak kunjung dikaruniai anak,” tuturnya.

Namun tidak berselang lama, Nendah pun akhirnya datang dengan membawa sepucuk surat. Tanpa membaca isi surat itu, lanjut Enung, dia pun lantas menandatangani surat itu di atas meterai. 

“Saat itu masih terbaring lemas usai melahirkan. Kesalahan waktu itu, langsung menandatangani surat perjanjian di atas meterai, tanpa dibaca terlebih dulu isi perjanjian dalam surat itu,” ujarnya.

Persoalan semakin rumit, lanjut dia, ketika dia dan suaminya bernama Pipin mendatangi rumah Nendah bermaksud untuk membawa sang anak. Namun niatan itu berujung dengan adu mulut dengan Nendah.

Beberapa kali mediasi dan musyawarah antar keluarga telah ditempuh, namun Nendah masih tetap tidak menyerahkan bayi tersebut dengan alasan yang tidak jelas. 

“Malah minta ganti rugi Rp 25 juta. Jika tidak bisa menebus hingga akhir Februari 2022 ini, anak saya mutlak menjadi milik Nendah,” katanya.

Karena kondisi semakin rumit, Enung pun mengadukan kejadian yang dialaminya ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Dia berharap, KPAID bisa memediasi persoalan yang menimpanya dengan Nendah.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari keluarga Enung dan Pipin tentang bayinya. 

Ato menjelaskan, sejak bayi lahir pasangan suami istri itu tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya. “Tadi siang bayi itu sudah ada di Kantor KPAID, untuk proses mediasi,” katanya.

KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga. Jika tidak ada titik temu, maka KPAID akan menempuh jalur hukum. 

“Sebelumnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak ada penyadaran dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya. (ujang nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: