Seorang Pembobol ATM Sewa Helikopter Saat Berlibur ke Bali, Edun!
Reporter:
ocean|
Jumat 18-02-2022,21:30 WIB
Pelaku menyebabkan kerugian pihak bank sampai Rp 2,4 miliar. Uang sebanyak itu dikuras dalam kurun waktu lima bulan.
Dia merupakan warga Samarinda berinisial AT. Dia telah membobol 6
ATM milik salah satu bank yang berada di tiga kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kini pelaku yang sudah meringkuk di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. AT ditangkap Ditreskrimum
Polda Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutedjo menjelaskan AT ditangkap petugas saat sedang melangsungkan pencurian di salah satu
ATM di Samarinda pada Rabu (5/1/2022).
”Pelaku ini sudah bobol 6
ATM di Samarinda, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Dimulai September 2021 sampai Januari 2022. Total uang yang dicuri Rp 2,4 miliar,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Jumat (18/2/2022).
Perwira menengah dengan tiga melati itu mengatakan pemuda 29 tahun itu diketahui merupakan mantan karyawan bank pemilik
ATM yang dibobol.
Saat masih bekerja, AT bertugas di bidang teknisi, perawatan dan perbaikan mesin
ATM. Bermodalkan pengalaman, AT dengan mudah menguras isi
ATM meski beraksi seorang diri.
Bahkan, ulah tangan panjangnya itu terbilang mulus. Pihak bank sempat tidak sadar kalau uang di
ATM telah ludes dicuri. Hal itu karena mesin
ATM yang dibobol AT ditemukan dalam keadaan mulus.
”Terungkapnya aksi pelaku ini berawal dari pihak bank yang curiga karena sistem
ATM menyebutkan kalau semua uang telah masuk, namun tak ada bentuk fisiknya. Setelah dihitung neracanya oleh perbankan, ditemukan ada selisih yang cukup banyak,” terang dia.
Pihak bank yang mengetahui uangnya telah lenyap dari beberapa
ATM melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim. Singkat cerita, dari hasil penyelidikan yang berliku polisi berhasil menangkap pelaku.
”Bermodalkan rekaman CCTV yang berada di mesin
ATM, kami lakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku di area mesin
ATM di Samarinda. Kami tangkap dia saat mau beraksi lagi,” beber dia.
Kombes Yusuf mengaku tidak bisa membeberkan bagaimana cara AT dapat membobol
ATM dengan begitu mudahnya, tanpa mengalami kerusakan. Dikhawatirkan akan menjadi dalih pihak lain untuk mengikuti jejak AT.
Seluruh uang hasil mencuri, kata Kombes Yusuf, digunakan pelaku untuk berfoya-foya dengan gaya hidup yang hedonisme.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang-barang mewah yang dibeli dari hasil curian, antara lain handphone, tas, televisi, sepatu dan barang mewah lainnya.
”Uang hasil curiannya juga digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedonisme. Bahkan pelaku berfoya-foya dengan menyewa helikopter untuk berkeliling di
Bali saat dia menjadi turis lokal di sana,” kata Kombes Yusuf.
Masih kata dia, penyidik masih mendalami adanya peran orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan pelaku.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ulas Kombes Yusuf. (mcr14/jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: