Tabrak 3 Motor, 1 Orang Tewas, Pengemudi HRV Jadi Tersangka
Reporter:
tiko|
Kamis 17-02-2022,16:40 WIB
Radartasik.com — Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menabrak 3 pengemudi sepeda motor, yang seorang pengendara motor dinyatakan tewas di lokasi. Sedangkan lainnya luka-luka.
“Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman telah menyebabkan 1 orang meninggal dunia, mobil yang menabrak tiga motor. Hari ini pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2) dikutip dari JawaPos.com.
Sambodo mengatakan, BT dijerat pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam pidana 6 tahun penjara.
Kendati demikian, penyidik masih berpotensi menambah pasal kepada BT. Hal itu dapat dilakukan apabila BT terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.
“Pasal 310 ayat 4, sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil, kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikan jadi pasal 311,” jelasnya.
Sebelumnya, Honda HRV yang dikemudikan oleh BT menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat tepatnya di dekat Graha BNI pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.15 WIB. Seorang pengendara sepeda motor dinyatakan tewas di lokasi, sedangkan lainnya luka-luka.
Peristiwa kecelakaan sempat viral setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dirja Putera menyebut insiden berawal saat mobil yang dikendarai BT melaju dari arah selatan ke utara.
“Sesampainya di TKP, tepatnya dekat Graha BNI, diduga kurangnya hati-hati dan tidak konsentrasi kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju searah di depannya,” kata Arga saat dikonfirmasi, Rabu (16/2). (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: