Pengelolaan Islamic Center Disoal, Biaya Sewa Gedung Diragukan Masuk PAD
RADARTASIK, TASIKMALAYA - Tata kelola keuangan dalam pengelolaan kompleks gedung Islamic Center (IC) Kabupaten Tasikmalaya, Bojongkoneng Singaparna disoal. Pasalnya, Islamic Center yang saat ini dikelola oleh yayasan, ada ketidak terbukaan dalam manajemen pengelolaan dari gedung yang sebenarnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Informasi yang dihimpun Radar, untuk sewa Gedung Aula Islamic Center kisaran Rp 2 juta untuk instansi pemerintah dan Rp 6 juta untuk masyarakat perorangan dan swasta.
Mantan Aktivis Tasik Corruption Watch (TCW) yang juga Pemerhati Kebijakan Publik, Roni Romansyah mengungkapkan, Gedung Islamic Center seringkali disewakan untuk kegiatan instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat per orangan untuk berbagai kegiatan. Seperti seminar, pelantikan skala besar, hingga resepsi pernikahan.
“Namun uang yang dihasilkan hingga kini, apakah menjadi PAD (pendapatan asli daerah) atau PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bagi pemerintah daerah. Statusnya punya pemda, tetapi dikelola oleh yayasan. Yang simpang siur dan tidak jelas, bagaimana pengelolaannya, apa oleh pemda atau sudah diserahkan ke yayasan,” ungkap Roni kepada wartawan.
BACA JUGA: Wakil Bupati Akan Bereskan Pengelolaan Islamic Center
Menurutnya, jika IC merupakan aset milik pemda seharusnya pengelolaan harus bersama pemda juga. Sehingga bisa masuk PAD. “Selama ini memang tidak ada kejelasan terkait pengelolaan Islamic Center yang menjadi aset pemda. Termasuk tidak ada transparansi atas hasil penerimaan sewa gedung tersebut. Sebab pemeliharaan tetap masih dibebankan ke pemda,” ujar dia, menjelaskan.
Bendahara Yayasan Islamic Center selaku pengelola, H Dudu Rohman mengatakan yayasan selalu difungsikan dalam pengelolaan kawasan Gedung Islamic Center. Akan tetapi untuk biaya sewa, ia mengaku dibebankan alakadarnya dan tidak ditarget. “Masih difungsikan. Kalau sewa alakadarnya, tidak ditarget. Lebih baik ke pak Deden (ketua Yayasan),” singkatnya.
Wakil Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin SPd MAP mengatakan, Islamic Center adalah aset Pemkab Tasikmalaya. Alangkah lebih baiknya bisa mandiri menghidupi dirinya, bahkan bisa berkontribusi ke PAD. “Saya agak susah mengawinkan antara tugas Yayasan dengan optimalisasi pendapatan. Yayasan itu sifatnya sosial, aset ini jangan membebani APBD, syukur-syukur bisa berkontribusi ke PAD,” ungkap dia.
BACA JUGA: Demi Keselamatan Emmiril Khan Mumtadz, Kemenag Jabar-Tasikmalaya Melaksanakan Doa Bersama Virtual
Menurut dia, kewajiban untuk merehab atau perbaikan gedung ketika bangunan sudah mulai terdapat kerusakan. Nyatanya pengelola angkat tangan dan perbaikan dibebankan ke Pemkab Tasikmalaya. “Karena masih aset pemkab. Oleh karena itu, kami akan memastikan dan menertibkan pengelolaan aset daerah agar lebih bermanfaat untuk umat,” ujarnya.
Cecep mengaku ditugaskan bupati agar optimalisasi dan membereskan aset-aset Pemkab Tasikmalaya yang pengolahannya masih ganda, salah satunya Islamic Center. “Inikan tanahnya tanah pemda, gedungnya dari pemda, dikelola yayasan, coba bagaimana?. Bahkan pemeliharaan, pengelolaan dan pendapatan atau kontribusi tinggal disampaikan ke pengurus. Itu pun bukan rehab bangunan, tetapi untuk kebersihan, listrik, air dan lainnya,” tambah dia. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: