Vonis Seumur Hidup Bagi Pemerkosa 13 Santriwati, Ridwan Kamil: Jaksa Ada Upaya Hukum Lagi

Vonis Seumur Hidup Bagi Pemerkosa 13 Santriwati, Ridwan Kamil: Jaksa Ada Upaya Hukum Lagi

radartasik.com, BANDUNG — Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2/2022).

Atas vonis tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta Jaksa melakukan upaya hukum lagi agar tuntutannya bisa dipenuhi hakim.

”Tentukan itu dari jaksa yang dipenuhi segitu. Jadi ya kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red),” katanya, Selasa (15/2/2022).

Kang Emil –sapaan akrab– Ridwan Kamil juga berkomentar soal putusan yang menyatakan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan dibebankan atau ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut dia, Pemprov Jabar sudah memiliki program perlindungan anak-anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

”Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, kemudian berkeluarga,” kata dia.

Dia mengatakan Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban rudapaksa Herry Wirawan agar tidak ada trauma saat menjalani hidup selanjutnya.

”Jadi, kita akan antar sepanjang perjalanannya supaya mereka tidak memiliki trauma-trauma psikologis yang bisa membuat mereka tidak menjadi manusia yang seutuhnya,” jelas dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: