Vonis Seumur Hidup Bagi Pemerkosa 13 Santriwati, Ridwan Kamil: Jaksa Ada Upaya Hukum Lagi
Reporter:
ocean|
Selasa 15-02-2022,22:20 WIB
”Tentukan itu dari jaksa yang dipenuhi segitu. Jadi ya kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red),” katanya, Selasa (15/2/2022).
Kang Emil –sapaan akrab–
Ridwan Kamil juga berkomentar soal putusan yang menyatakan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban rudapaksa
Herry Wirawan dibebankan atau ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut dia, Pemprov Jabar sudah memiliki program perlindungan anak-anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
”Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, kemudian berkeluarga,” kata dia.
Dia mengatakan Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban rudapaksa
Herry Wirawan agar tidak ada trauma saat menjalani hidup selanjutnya.
”Jadi, kita akan antar sepanjang perjalanannya supaya mereka tidak memiliki trauma-trauma psikologis yang bisa membuat mereka tidak menjadi manusia yang seutuhnya,” jelas dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya,
Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
Herry Wirawan dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(FIN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: