Dikhawatirkan Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jabar Punya Agenda Politik, DPRD Jabar: Sudahlah...
Reporter:
usep saeffulloh|
Sabtu 12-02-2022,16:00 WIB
Radartasik.com, Muncul kekhawatiran potensi agenda politik dalam penetapan 20 Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Jawa Barat (Jabar), Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman menanggapi pertanyaan peserta seminar nasional dengan penuh semangat.
Bedi Budiman, yang semula hanya menjadi tamu acara, sampai-sampai maju menjadi pembicara. Hanya untuk menjawab pertanyaan dari seorang peserta seminar nasional “Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20
Pj Kepala Daerah di
Jawa Barat” yang digelar FISIP Unpas, pada Jumat (11/2/2022).
“Sudahlah, perdebatan mengenai UU (No 10) 2016 (tentang penerapan Pj) sudah final, akademisi hendaknya bisa memproyeksikan ke depannya seperti apa. Karena di
Jabar sudah ketahuan angkanya, 20 (penjabat
kepala daerah berakhir masa jabatan), bareng Gubernur,” ungkapnya.
“Terus bagaimana dengan pemerintahan provinsi (Jabar)?” tanya Bedi.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pada waktu yang sama, September mendatang, Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakilnya Uu Rizhanul Ulum akan berakhir masa jabatannya.
“Gubernurnya juga sama, istirahat. Maka, kalau soal netral atau tidak netralnya Pj nanti, itu mah gakkan pernah ada jawabannya,” katanya.
“Saya kira, bersama-sama, kita mengawal seperti apa komposisinya. Ini bisa menjadi role model untuk nasional,” ucapnya.
Dedi menambahkan tidak ada kaitan bahwa penetapan Pj akan menguntungkan rezim tertentu. Karena menurutnya UU tersebut dibuat dan disahkan pada tahun 2016.
“Gak jelas itu untuk presidennya siapa. Karena pilpres saja baru kemarin tahun 2019, pilegnya juga 2019. Ini adalah idealisme negara supaya teratur,” ujarnya.
“Nah ini negara mau ditata, kalau pusatnya dulu hadir. Kekuatan politiknya, pilpres, pileg, DPR RI dan DPD. Kemudian pilkada serentak. Nanti yang namanya rencana pembangunan jangka menengah, panjang, dan itu bisa selaras. Maka mari kita kawal dan kita sukseskan ini,” ujarnya.
Sebanyak 20 kota dan kabupaten di
Jawa Barat, kurun waktu 2022 sampai 2024, akan diisi oleh penjabat (Pj)
kepala daerah. Tiga diantaranya akan bertugas di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kota Banjar dan Ciamis.
Penjabat (Pj)
kepala daerah di
Jawa Barat (Jabar) bakal ditetapkan tercatat berjumlah 20 Pj. Mereka dipersiapkan untuk mengisi kekosongan posisi
kepala daerah pada kurun waktu 2022-2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Herni Ika, Kasubdit II Direktur Fasilitasi
Kepala Daerah,
DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 20 daerah di
Jabar bakal alami kekosongan
kepala daerah. Adapun 20 daerah tersebut di antaranya Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi (2022).
Kemudian, Gubernur
Jawa Barat, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (2023).
Terakhir, pada 2024 terdapat 4 daerah yaitu Kota Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cirebon.
“Ada beberapa urgensi soal keharusan menetapkan Pj. Pertama tak boleh ada kekosongan di Pemerintahan,” kata Herni Ika, dalam Seminar “Nasional Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20
Pj Kepala Daerah di
Jawa Barat” yang digelar Fisip Unpas, Jumat (11/2/2022).
“Mengapa ditetapkan Pj, karena memang tak ada pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Maka sebagaimana amanat UU, akan ada penetapan Pj di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir,” sambungnya.
Dia menambahkan, penerapan Pj ini berdasarkan UU 10 tahun 2016, yakni perihal mengisi kekosongan Pj.
Untuk KDH & WKDH yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) berakhir pada tahun 2022 dan 2023, maka diangkat Pejabat KDH sampai dengan terpilihnya KDH hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
“Sampai terpilihnya
kepala daerah hasil Pilkada Serentak yang nanti akan kami laksanakan di November 2024,” jelasnya.
Dia menyebutkan untuk di
Jawa Barat, ada 20 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
“Pada 2022 itu ada 1 bupati dan 2 wali kota. Sedangkan pada tahun 2023 ada 1 gubernur, 7 bupati, dan 5 wali kota. Lalu pada tahun 2024 ada 3 kabupaten dan 1 kota,” ujarnya. (zar/je)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: