Omicron Meningkat, Urusan Pernikahan Kena Imbas, Kemenag Minta KUA Koordinasi dengan Satgas
Reporter:
radi|
Sabtu 05-02-2022,09:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Mulai meningkatnya kasus varian Omicron saat ini membuat urusan pernikahan ikut terkena imbasnya. Untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, pelaksanaan pernikahan ikut dibenahi.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Kantor Urusan Agama (
KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan
Satgas Covid-19 di daerahnya terkait pelaksanaan acara pernikahan.
“Karena status setiap daerah berbeda, maka kepala
KUA/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah,” ujar Direktur Bina
KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib di Jakarta, Jumat (04/02/2022).
"Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada
KUA Kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegas Adib.
Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Data terakhir data
Satgas Covid-19, Kamis (03/02/20@2), kasus Covid-19 mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993 sembuh, dan 38 meninggal.
Penambahan kasus infeksi yang dilaporkan kemarin menjadi yang tertinggi semenjak
varian Omicron dilaporkan masuk ke Indonesia pada pertengahan Desember tahun lalu. (rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: