Buntut Lakukan Perampasan Kendaraan ala Debt Collector, Bripka AN Ditahan dan Jalani Pemeriksaan oleh Propa
Reporter:
radi|
Jumat 04-02-2022,10:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Gara-gara tindakannya yang hendak menarik sepeda motor salah seorang warga ala Debt Collector, Bripka AN harus menggung risiko ditahan selama menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
“(Brpkia NA)
dilakukan penahanan sampai dengan hari ini (Kamis kemarin,red),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu malam 2 Februari 2022.
Penahanan terhadap Bripka NA itu dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum rampung. Oleh kerana itu, sanksi atau nasib kedepannya atas
Bripka AN belum bisa diputuskan.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah menjalani dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam
Polda Metro Jaya,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan,
Bripka AN beserta 6 orang warga sipil ditangkap warga buntut diduga hendak melakukan
penarikan terhadap
sepeda motor milik seseorang bernama Arif.
Enam warga sipil tersebut adalah Dede Junaedi, Sapriin, Agus Fauzi Firdaus, Manus Ismanan, Purnomo dan Bahtiar.
Kejadian ini berlangsung Sabtu pukul 08.30 WIB di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.
Kejadian berawal ketika
Bripka AN dan kawan-kawannya yang mengaku anggota Polri hendak menarik roda dua milik Arif.
Namun saat ditanya surat perintah tugas,
Bripka AN dan kawan-kawan tidak bisa menunjukkannya kartu tanda anggota.
“Mengingat
Bripka AN tidak dilengkapi surat perintah tugas sehingga membuat warga setempat emosi dan mengepung serta berusaha melakukan pengeroyokan,” ujar Zulpan. (dhe/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: