Wow, Eks Sekum FPI Munarman Dituntut Hukum Mati Karena Dianggap Orang Berpengaruh
Reporter:
radi|
Kamis 03-02-2022,08:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.
JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran
Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.
Tuntutan
hukuman mati terhadap
Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan
tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/02/2022).
“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.
JPU menjelaskan, tuntutan
hukuman mati yang dilayangkan kepada
Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam
hukuman mati.
“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (
Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI.”
“Kedua, beliau sekretaris. Artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” jelas JPU. (rmol/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: