Crazy Rich Indra Kesuma Pernah Bilang Binary Option Binomo Legal, Begini Respons Tegas OJK
Reporter:
radi|
Rabu 02-02-2022,11:52 WIB
Radartasik.com JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan cepat atau instan. Salah satunya, seperti ditawarkan aplikasi Binomo yang saat ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Crazy Rich asal Medan
Indra Kesuma pada tahun 2015 lalu pernah mengatakan bahwa broker
binary option Binomo legal. Pernyataan tersebut dikatakan melalui video yang diunggah lewat chanel YouTube miliknya pada 20 September 2019 silam.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam menegaskan, aplikasi
Binomo tidak pernah memiliki legalitas sebagai pialang di Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan pemblokiran aplikasi tersebut sejak beberapa tahun lalu.
“
Binomo tidak punya legalitas sebagai pialang di Indonesia. SWI sudah memblokir situs
Binomo sejak beberapa tahun lalu,” kata Tongam kepada JawaPos.com belum lama ini.
Tongam menyebut, sebenarnya, aplikasi trading ini tidak ada kaitannya dengan OJK. Namun, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga berprinsip semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.
“Pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti termasuk ilegal,” tegasnya.
Tongam mengungkapkan,
Binary Option atau opsi biner tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang.
Binomo pun tidak sesuai dengan ketentuan tentang opsi yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).
“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk
binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK,” sebutnya. (jawapos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: