Korban PHK Bisa Dapat Bantuan
Reporter:
andriansyah|
Rabu 02-02-2022,13:45 WIB
radartasik.com, TASIK — Selain pesangon, pegawai yang kena Pemutusan Hubungan kerja (PHK) bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Perhitungan bantuan menyesuaikan dengan jumlah upah terakhir yang diterima pegawai.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Kota Tasikmalaya, H Rahmat Mahmuda menyebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dilanjutkan tahun 2022 ini. Namun jika ada pegawai yang terkena
PHK, maka pemerintah akan memberikan bantuan tunai. “Itu dari Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” ungkapnya kepada Radar, Selasa (1/2/2022).
Kebijakan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana para pegawai yang mendapat
PHK bisa memiliki modal lebih untuk melangsungkan kehidupan. “Ini di luar pesangon, karena ini bantuan tambahan dari pemerintah,” terangnya.
Untuk detailnya, Disnaker masih meAnunggu arahan teknis dari KeAmenterian Tenaga Kerja. Diperkirakan peAtunjuk secara teknis baru bisa tuArun di bulan Februari ini. ”Tapi itu suAdah jadi kepastian karena amanat dari undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Ada pun syarat penerima bantuan yakni harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pemerintah akan melakukan verifikasi melalui lembaga jaminan ketenagakerjaan tersebut. “Seperti BSU, jadi harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Mengutip dari laman BPJS KetenagaAkerAjaan, hanya pekerja tertentu saja yang mendapat jaminan kehilangan pekerAjaan. Diantaranya berusia di bawah 54 tahun dan terdaftar di 3 sampai 4 program BPJS KetenaAgaAkerjaan.
Ada pun perhitungan bantuan yang diberikan yakni (45% x upah x 3 bulan)+(25% x upah x 3). Jika pekerja memiliki upah sesuai dengan
UMR Kota Tasikmalaya yakni Rp 2.363.389, maka bantuan yang diterima di kisaran angka Rp 4.963.116.
Salah seorang pegawai di salah satu dealer mobil, Taufik Hidayat (31) mengatakan bantuan tersebut memang akan sangat bermanfaat bagi korban
PHK. Namun dia tidak berharap menjadi penerima bantuan tersebut. “Ya semoga saya nggak jadi korban
PHK,” ungkap pemuda asal Kawalu itu.
Lanjut taufik, menurutnya yang dibuAtuhkan oleh korban
PHK adalah kepasAtiAan pesangon. Pasalnya, beberapa teAmannya yang beda perusahaan haArus melakukan berbagai upaya agar pesangonnya bisa turun. “Ini meAmang akan membantu, tapi kepastian peAsangon lebih diharapkan karena jumAlahnya lumayan,” ucapnya. (rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: