Negara Rugi Rp 30 M Ulah Mafia Pupuk Palsukan Data Penerima Subsidi

Negara Rugi Rp 30 M Ulah Mafia Pupuk Palsukan Data Penerima Subsidi

Radartasik.com — Ulah mafia pupuk dengan alokasi 500 ton di Kabupaten Tangerang, Banten, membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 30 miliar. Modus pelaku tak lain menggunakan nama petani yang sudah meninggal untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. 

Dilansir JawaPos.com, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menuturkan, kasus tersebut bermula dari banyaknya keluhan petani. Mereka mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. 

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui ada praktik mafia pupuk. Tersangkanya AES dan MD. Modusnya memalsukan data untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan dijual ke pihak yang tidak berhak. ”Dengan harga di atas ketentuan,” ungkapnya kemarin (31/1).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, petugas menyamar untuk membeli pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap milik tersangka AES dan MD. Dari situ diperoleh fakta bahwa keduanya menjual pupuk bersubsidi ke konsumen yang tidak terdaftar di elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (eRDKK). ”Harganya juga di atas harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

HET pupuk bersubsidi diketahui Rp 2.250 per kilogram. Pelaku menjual dengan harga Rp 2.800 hingga Rp 4.000 per kilogram untuk pupuk urea. ”Harga pupuk urea tidak bersubsidi itu Rp 12.000. Ini yang dimanfaatkan,” jelasnya.

Dengan alokasi pupuk bersubsidi 500 ton dan beroperasi sejak 2020, petugas memprediksi kedua tersangka merugikan negara Rp 30 miliar. ”Petani juga dirugikan karena tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Pelaku ini wilayah distribusinya di Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Whisnu menjelaskan, keduanya memalsukan data eRDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Yakni, data yang digunakan dengan memasukkan data orang yang sudah meninggal dan bukan petani. ”Setelah mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, lalu dijual secara umum,” paparnya.

Padahal, seharusnya pupuk bersubsidi hanya bisa dijual ke petani yang masuk eRDKK. Petugas mendeteksi, selain dijual ke perorangan, pupuk bersubsidi dijual ke kios pupuk. ”Inilah yang membuat pupuk bersubsidi langka,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita 20 ton pupuk urea bersubsidi, 10 ton pupuk Phonska bersubsidi, 2 pikap, uang penjualan pupuk subsidi Rp 8 juta, 2 handphone, dokumen eRDKK, dokumen penjualan, dan 5 buku tani. ”Ada juga 1,5 ton pupuk organik bersubsidi,” jelasnya. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: