Ngaku Polisi, Tipu 78 Juta Modusnya Pinjam Uang Operasional Mengejar TO Narkoba
Reporter:
tiko|
Selasa 01-02-2022,22:20 WIB
Radartasik.com — Pelaku penipuan memangsa calon korbannya dengan memanfaatkan media sosial. Dengan modus mengaku-aku sebagai anggota kepolisian, pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan di meja hijau ini, sempat menggaet perempuan incarannya, bahkan turut mengeruk uang 78 juta.
Itulah kelakukan Andi Nugroho, warga Desa Watutulis Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terungkap bahwa dalam aksinya menipu Lusi Nuraini, warga Dusun Kawaden, Kecamatan Bungah, mendapatkan uang puluhan juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Argha Bramantyo pada dakwaannya menjelaskan, terdakwa berkenalan dengan saksi korban melalui media sosial facebook. Nama akun yang dipakai terdakwa yakni Abripol Dwi dengan berpura-pura memasang foto profil berseragam polisi.
Selanjutnya saksi korban berkenalan dan sampai terjalin hubungan asmara. Dalam perjalanan asmara ini, terdakwa meminta uang dengan modus meminjam kepada saksi korban dengan alasan untuk dana operasional penangkapan target operasi (TO) narkoba.
Yakin kalau terdakwa dari kepolosian, saksi korban memberikan pinjaman terus menerus secara bertahap sampai dengan total Rp 78 juta. Akan tetapi uang tersebut tidak pernah dikembalikan, bahkan uang itu oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Bahwa saksi Eddy Wahyu Listyaningrat selaku pegawai di bagian SDM (Sumber Daya Manusia) Polres Gresik, menjelaskan sesuai database personel khusus di bagian Sat Narkoba Polres Gresik maupun di Satuan lain Polres Gresik tidak ada nama anggota Kepolisian Polres Gresik yang bernama terdakwa,” ujar Jaksa A.A Ngurah yang menggantikan jaksa Argha saat pembacaan dakwaan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitrah Dewu Nasution ditunda minggu ini dengan agenda pemeriksaan saksi. (radargresik/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: