Gelo Pisan Pisan, Diiming-imingi Uang Rp20 Ribu Anak Sendiri Setubuhi Hingga Hamil Dua Bulan
Reporter:
radi|
Selasa 01-02-2022,14:20 WIB
Radartasik.com, OKI - Bejat sekali perbuatan yang dilakukan ayah satu ini. Pria bernama Suprianto (48), warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang berinisal NR (13) hingga hamil dua bulan.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah sang ibu korban Ardanilah curiga melihat anaknya yang berinisial NR selalu muntah-muntah. Setelah didesak, NR akhirnya baru mau menceritakan kejadian yang telah dialaminya tersebut.
“Akhirnya pada Kamis tanggal 13 Januari lalu ibu korban melapor (kejadian yang dialami anaknya) ke Satreskrim
Polres OKI melalui unit PPA. Hanya saja saat di laporkan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari,” ungkap Kapolres, Senin (31/01/2022).
Begitu pelaku diketahui pulang ke rumahnya, pelaku langsung ditangkap polisi dari Unit PPA Satreskrim
Polres OKI.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggungkan perbuatannya. “Pelaku terancam kurungan
20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksan pelaku dan keterangan korban, aksi bejat pelaku dilakukan pertama kiali pada 1 November 2021 hingga berlanjut beberapa kali sampai 12 Januari 2022.
“Perbuatan tersebut dilakukan di kamar rumahnya. Pelaku sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya kepada korban,” jelas Kapolres.
Adapun modus yang dilakukan pelaku untuk memperdayai korban yang adalah anaknya tersebut, dengan cara menawarkan bantuan mencuci piring dan mengiming-imingi uang Rp20.000. (sum/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: