Benarkah Honorer di Atas 35 Tahun Bisa Menjadi PNS? Kemen PAN RB Berikan Penjelasan

Benarkah Honorer di Atas 35 Tahun Bisa Menjadi PNS? Kemen PAN RB Berikan Penjelasan

Radartasik.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penjelasan tentang honorer yang berusia di atas 35 tahun.


Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer, terutama yang usianya di atas 35 tahun.

“Pengangkatan PNS menggunakan PP Manajemen PNS,” kata Averrouce, Senin (31/1/2022).

Dia menjelaskan PP Manajemen PNS memiliki beberapa pasal untuk mengatur berbagai ketentuan.

“Salah satu pasalnya mengatur batasan usia maksimal 35 tahun dan harus lewat seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB)," ucap Averrouce.

Averrouce pun mengimbau para honorer bertanya ke KemenPAN-RB apabila ragu-ragu.

Menurut dia, hal itu untuk menghindari oknum calo yang memanfaatkan informasi demi menggaet keuntungan dari honorer.

"Prinsipnya, tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer,” ucap Averrouce.

Averrouce menjelaskan honorer berusia di atas 35 tahun harus melewati seleksi CPNS apabila ingin menjadi PNS. (gen/jpnn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: