Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Lalu Ditahan, Sudah Bawa Pakaian Ganti

Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Lalu Ditahan, Sudah Bawa Pakaian Ganti

radartasik.com, JAKARTA — Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, YouTuber Edy Mulyadi langsung ditahan tim penyidik Bareskrim Polri sejak Senin (31/1/2022) petang WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pagi sampai pukul 16.15 WIB.

Usai pemeriksaan, menurut dia, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian, penyidik memutuskan meningkatkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Sekitar pukul 16.30, tambah dia, pemeriksaan Edy dilanjutkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dengan status tersangka ini berakhir pada 18.30 WIB.

Kemudian, sambung dia, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy Mulyadi dengan alasan demi kepentingan penyidikan.

Brigjen Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis atas ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Edi Mulyadi dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Saat ini laporan tersebut diambil alih dan ditindaklanjuti Bareskrim Polri.

Bawa Pakaian Ganti

Edy Mulyadi rupanya sudah siap-siap menjalani penahanan. Karena itu, saat memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri, Edy sudah membawa pakaian ganti.

”Baju dan celana dibawa dalam rangka persiapan jika ternyata dia ditahan,” kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, ketika dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).

Damai menyatakan Edy Mulyadi telah menduga dirinya akan ditarget hingga nanti akhirnya ditahan lantaran banyak menentang UU Minerba, kebijakan dianggap banyak merugikan rakyat, dan keras protes UU Ciptaker, termasuk perpindahan IKN baru di Kalimantan.

Mantan calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera itu memenuhi panggilan Bareskrim dengan mengenakan iket Sunda di kepala, kemeja polos warna hijau susu, dan celana panjang hitam.

Sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Edy Mulyadi sempat memberikan keterangan kepada awak media dan menyampaikan permintaan maaf. Dia pun menyebut sultan dan Suku Dayak dalam permintaan maaf tersebut.

”Kali ini saya kembali meminta maaf kepada Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau segala macam termasuk suku-sukunya termasuk Suku Dayak,” kata dia. (cuy/jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: