Fakta-Fakta Pemeras Pura-Pura Pincang dan Korban Tabrak Lari
Reporter:
ocean|
Minggu 30-01-2022,23:00 WIB
Kombes Budi Sartono pun membeberkan kronologi penangkapan juru parkir di wilayah Depok itu. Anak buahnya menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui pelaku sempat mampir ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
”Kami mencari informasi siapa yang bersangkutan itu akhirnya didapat namanya AF, dari situ dilakukan pengejaran,” kata Kombes Budi saat konferensi pers pada Minggu (30/1/2022).
Dia menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Sawangan, Depok Jawa Barat. ”Yang bersangkutan memang sengaja melakukan pemerasan dengan berpura-pura pincang,” ungkap Kombes Budi.
Dia menjelaskan pelaku membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan di RSKO. ”Setelah kami periksa memang yang bersangkutan sedang menjalani terapi di RSKO,” ujar dia.
Terkait kaki yang pincang, perwira menengah Polri itu menjelaskan pelaku memiliki luka di bagian kaki akibat terserempet truk. ”Tetapi itu luka lama, kejadiannya 2012. Jadi, memang bertemu dengan calon korban nunjukin kakinya yang bekas luka itu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Andre Ferdinan dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Peristiwa pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Video viral yang diambil penumpang mobil yang diteriaki itu memperlihatkan motor memepet mobilnya.
Sontak mobil menepi lalu pria yang dibonceng turun berlari ke arah depan sambil menunjuk dan menuduh ke arah pengemudi. Dia mengaku sebagai korban tabrak lari.
”Tadi bisa lari, kok, sekarang pincang,” kata sopir mobil dalam video saat melihat terduga penipu bermodus korban tabrak lari saat mengejar mobil korban. (jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: