Viral, Aksi Heroik Polisi Cegat Debt Collector, Tiarap di Atas Kap Mobil Sejauh 1 KM

Viral, Aksi Heroik Polisi Cegat Debt Collector, Tiarap di Atas Kap Mobil Sejauh 1 KM

Radartasik.com - Detik-detik aksi seorang polisi mencegat debt collector yang akan merampas mobil Honda Jazz warna merah viral di media sosial. Aksi heroik ini terekam dalam video yang telah beredar di media sosial. 


Terlihat seorang pria naik ke kap mobil Honda Jazz merah yang melaju kencang di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Video detik-detik polisi cegat debt collector itu diunggah akun Instagram @net2netnews, pada 27 Januari 2022.

Berdasarkan informasi yang beredar, pria yang naik ke kap mobil itu adalah anggota polisi, Ipda Uji Mughni. Ipda Uji bertugas di Polres Jeneponto. Jabatannya sebagai Kanit Tipidkor Sat Reskrim. 

Aksi Ipda Uji terekam kamera CCTV milik Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pengemudi mobil itu langsung memutar kendaraan lalu tancap gas dengan Ipda Uji berada di atas kap mobil tersebut. 

Dalam keterangan dijelaskan jika Ipda Uji mencoba menggagalkan debt collector yang akan merampas mobil Honda Jazz merah itu. Disebutkan bahwa Ipda Uji berada di diatas kap mobil yang melaju kencang itu hingga sejauh kurang lebih 1 KM
Q
Kabarnya, Ipda Uji sempat terlindas mobil hingga mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif. Kini Ipda Uji kabarnya Juga dilarikan kini ke rumah sakit Lanto dg Pasewang Jeneponto, lantaran terjatuh dari mobil.

Terkait hal itu banyak warganet yang berikan komentar beragam. “Debt Collector-nya harus dikejar nih atau menyerahkan diri saja daripada nanti mati konyol" ujar akun @abdullah.azka_

“Tembak tempat aja pak polisi depkoletor meresahkan pernah kejadian kendaraan gak nunggak gak ada sangkutan sama leasing diberhentiin debat kalah bukanya minta maaf lagsg peegi kebiasaan dekolektor," komen akun @meme_politik_id 

“Debtcollector peliharaan negara apa per orangan si?” ucap @riyanraya_ 

“DC…kena pasal perampasan…makanya kalo didatangi DC tanyakan: surat kuasa dari leasing,surat serrifikat fiducia,kartu pengenal…bila tidak memiliki ketiganya adu debat…” tulis @dadang.suhendar.5496683 (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: