Honorer yang Lulus Passing Grade: Demo Jalan Satu-satunya untuk Meminta Hak Kami

Honorer yang Lulus Passing Grade: Demo Jalan Satu-satunya untuk Meminta Hak Kami

Radartasik.com, Demo guru honorer yang lulus passing grade di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum membawa kabar menggembirakan.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tidak di tempat. Mobil dinas yang biasanya terparkir di depan lobi kantor, kosong melompong. Namun, mereka tetap bertahan menunggu informasi kapan mereka bisa ditemui Menteri Tjahjo.

Para guru honorer dari berbagai daerah seperti Tegal, Kebumen, Surabaya, Cilegon, Bogor, Tangerang Selatan, Lebak, Tasikmalaya, Lampung, Bekasi, Pemalang ini tanpa kenal lelah tetap melakukan aksi 27 Januari 2022. 

Dimulai dari DPR RI berlanjut ke KemenPAN-RB. Fulkan, pengurus Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mengungkapkan, demo jilid 5 ini lebih semarak dibandingkan sebelumnya. Makin banyak guru yang kompak turun aksi.

"Demo jalan satu-satunya untuk meminta hak kami. Seragam batik PGRI ini menunjukkan, inilah kami para guru honorer yang diminta tes berkali-kali, tetapi tidak dijamin ada formasinya," ucapnya Kamis (27/1/2022).

Guru honorer dari Lampung ini tidak pernah melewatkan setiap momen perjuangan demi mendapatkan formasi. Dia menilai pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa para guru honorer yang lulus passing grade akan diprioritaskan mendapatkan formasi PPPK hanya sekadar janji. 

Tidak ada jaminan kalau mereka pasti mendapatkan formasi. "Mas Nadiem (Makarim) memberikan kalimat bersayap yang bikin kami ragu makanya demo berseri," ucapnya.

Sementara, tampak sejumlah guru tertidur sesaat ketika menunggu MenPAN-RB. Mereka kelelahan setelah tidak tidur dalam perjalanan menuju Jakarta. 

"Tidak pernah terbayangkan bisa demo sampai lima kali. Semoga Keppres PPPK akan diterbitkan Presiden Jokowi," ujar Ketum FGHNLPSI Heri Kustrianingsih.

Sebelumnya, Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) pada Kamis (27/1/2022) menggelar aksi unjuk rasa jilid 5.

Aksi tersebut dilaksanakan di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengatakan mereka tidak akan pernah berhenti berjuang sebelum pemerintah memberikan regulasi. 

Menurut Heti Kustrianingsih, dia dan rekan-rekannya sudah mengikuti permintaan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, ternyata tidak juga berhasil karena formasinya terbatas.

"Dua kali berturut-turut kami ikut tes PPPK, tetapi hasilnya apa, kami tetap kalah ranking dengan guru besertifikasi pendidik," kata Heti Rabu (26/1/2022).

Hal itulah yang membuat Heti dan kawan-kawannya memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi lagi. 

Sebab, cara itu dianggap salah satu jalan mendapatkan keadilan. Dia menyebutkan ada empat tuntutan FGHNLPSI, yaitu: 
Pertama, berikan jaminan hukum bagi guru honorer negeri baik yang lulus/tidak passing grade agar tidak di-PHK. 

Kedua, berikan jaminan hukum bagi guru honorer negeri yang lulus passing grade agar mendapatkan formasi.

Ketiga, berikan jaminan hukum bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade agar tidak dites lagi. 

Keempat, tolak seleksi PPPK guru tahap 3. 

Siapkan Nomor Induk Pegawai
Proses pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 tengah berjalan. PPPK guru maupun nonguru diusulkan nomor induknya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk ditetapkan resmi menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru. Kemudian PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru). Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan.

"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," terang Satya kepada JPNN.com, Senin (24/1). Di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, lanjutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan pada golongan IX.

Sementara untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas  jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.

Mengenai masa kontrak kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja. Contohnya, guru usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun. 

Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

"Masa kontrak kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," ujar Satya Pratama. (esy/jpnn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: